
Kementerian Kesehatan mengganti istilah Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2020.
Kementerian Kesehatan mengganti istilah Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2020.