Jumat, 22 November 2024

KPAI: PP Kebiri Jadi Pedoman Bagi Penegak Hukum

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Rita Pranawati Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) usai menerima kunjungan pihak sekolah tempat anak dari artis Nunung atau Tri Retno Prayudati yang terjerat kasus narkoba di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Foto: Antara

Rita Pranawati Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak akan menjadi pedoman bagi penegak hukum.

“PP tersebut menjadi pedoman pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Rita di Jakarta, Senin (4/1/2021).

Rita mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, memang mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Pemberatan atau hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, menurut Undang-Undang tersebut, adalah tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas.

“Aturan tersebut juga berlaku pada beberapa situasi khusus, misalnya terhadap pelaku yang pernah melakukan kejahatan yang sama, korbannya lebih dari satu, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia,” tuturnya seperti dilansir Antara.

Kehadiran PP tersebut akan menjadi pedoman pelaksanaan bagi aparat penegak hukum tentang teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas.

“Bila ditanya apakah aturan tersebut akan efektif, tentu belum bisa diukur. Namun, yang jelas aturan tersebut memberikan kepastian bagi pelaksanaan Undang-Undang,” ujarnya.

Sebelumnya, Joko Widodo Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Menurut Peraturan tersebut, tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi akan dilakukan petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

Peraturan tentang Kebiri Kimia juga mengamanahkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Sosial untuk menyusun peraturan menteri yang berisi tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan tindakan kimia kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs