Sabtu, 23 November 2024

BNN Ungkap Modus Operandi Truk Muatan Pisang dari Pakan Ternak Berisi Narkotika

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Barang bukti narkotika yang ditemukan pada truk muatan pisang, Kamis (13/8/2020). Foto : istimewa

Jelang peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke-75, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika Sebanyak 214 657 gram sabu. 404.281 gram ganja. dan 5 orang tersangka diamankan petugas BNN dari dua kasus berbeda.

Heru Winarko Kepala BNN mengatakan, kedua kasus tersebut memiliki kemiripan modus operandi yakni dengan menggunakan truk yang diisi dengan muatan lain untuk mengelabuhi petugas.

Menurut Heru, dalam kasus ganja dalam timbunan pisang mentah, petugas BNN mengamankan sebuah truk yang diduga membawa narkotika jenis game di Jalan Pesona Metro Polman, Bekasi, Senin (10/8/2020) sekitar pukul 09,15 WlB.

“Bermula dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkotika di wilayah Bekasi dan sekitarnya, petugas mengamankan sebuah truk yang membawa 14 karung berisi 410 bungkus daun ganja kering seberat 404 281 gram. Ganja tersebut diletakan di bawah susunan papan pada lantai dasar truk yang kemudian ditimbun dengan pisang mentah,” ujar Heru dalam konferensi pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (13/8/2020).

Kata Heru, dua orang tersangka berinisial EB dan FH yang merupakan sopir dan kenek truk ditangkap petugas dalam penyergapan tersebut. Sementara diketahui dua orang lainnya yang merupakan pengendali berinisial A masih DPO dan 1 berada di Lapas Lampung.

“Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka EB serta FH telah diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Sementara untuk kasus ratusan kilogram sabu disamarkan dalam bahan pakan ternak jagung, kata Heru, berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan petugas BNN melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial F alias Yon.

Heru menjelaskan, penangkapan dilakukan di Toko Sumber Tani, Jalan Prabu Siliwangi Raya Cibodas, Kota Tangerang saat tersangka sedang melakukan proses bongkar muat.

Dari hasil penggeledahan truk berwarna hijau asal Aceh Utara tersebut, menurut Heru, petugas menemukan 200 bungkus plastik berisi sabu dengan berat sekitar 212.578 gram. “Barang bukti narkotika tersebut dibagi ke dalam 50 karung plastik berwarna putih berisikan jagung untuk pakan ternak,” jelas Heru.

Saat diinterogasi, kata dia, F alias Yon mengaku diperintahkan menjaga gudang untuk menerima muatan jagung tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap M alias Pon alias Adi di Gang Masjid. Jalan KH. Hasyim Ashari Cipondoh, Tangerang.

Dalam penangkapan tersebut petugas menyita 2 bungkus plastik berisi sekitar 2.079 gram sabu yang sebelumnya diambil oleh tersangka M alias Mabit dan seorang di Karawaci dengan menggunakan sebuah sepeda motor.

Usai menangkap M alias Pon alias Adi, petugas kemudian menangkap tersangka M alias Mabit yang dimaksud di jalan Maulana Hasanudin Cipondoh, Tangerang.

Kini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor BNN guna proses penyidikan lebih lanjut para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subside pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (faz/cus/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs