Sabtu, 22 Februari 2025

Regulasi Kepastian Hukum untuk Driver Ojol dan Taksi Online Jadi Prioritas Kemnaker

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di kawasan Blora, Jakarta pada Jumat (9/9/2022). Foto: Antara

Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menekankan pentingnya kepastian hukum terkait status pengemudi taksi dan ojek online (ojol) agar mendapatkan hak dan kesejahteraan selayaknya pekerja.

“Ini PR (pekerjaan rumah) besar kami terkait concern teman-teman driver semuanya, adalah mengenai sebuah kepastian regulasi, jadi tidak hanya sebatas soal (pemberian) THR (tunjangan hari raya) saja,” kata Yassierli Menaker dilansir dari Antara, Senin (17/2/2025).

Yassierli mengatakan, regulasi soal pekerja layanan berbasis aplikasi ini merupakan upaya untuk mewujudkan Astacita Prabowo Subianto Presiden RI terkait misi penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.

“Kami terjemahkan sebagaimana setiap pekerja di Indonesia, mereka bisa mendapatkan jaminan sosial, mendapatkan kepastian terkait upah dan kesejahteraan. Ini merupakan tanggung jawab kami semua,” kata Yassierli.

“Dan terkait regulasi ojol atau pekerja platform, sejak awal kami di sini sudah menjadi salah satu prioritas kita. Kami sudah melakukan kajian, mengundang pakar terkait status yang disampaikan,” imbuhnya.

Menaker mengatakan pihaknya juga berkomunikasi dengan Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk melihat bagaimana pandangan negara-negara lain soal pekerja layanan berbasis aplikasi seperti pengemudi ojol.

“Kita lihat di negara-negara lain juga sama, bisa hadir dan memberikan kepastian terkait dengan pekerja platform online dan itu menjadi catatan buat kami dan kami menuju ke sana,” kata dia.

Sementara itu, Immanuel Ebenezer Gerungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) mengatakan, salah satu perhatian khusus Kemnaker saat ini adalah membuat dan memperkuat payung hukum bagi para pekerja angkutan online ini.

“Ke depan kita akan membangun regulasi terkait legal standing (posisi hukum) mereka, bahwa (status) mereka adalah sebagai pekerja, bukan mitra. Itu penting sekali. Kita sedang merumuskan dan mengkaji hal itu,” kata Wamenaker.

“(Bentuk regulasi) Bisa berupa Permen (Peraturan Menteri) boleh, atau PP (Peraturan Pemerintag) juga boleh. Yang jelas, harus ada legal standing untuk mereka. Itu penting bagi teman-teman driver,” terangnya. (ant/dra/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Sabtu, 22 Februari 2025
31o
Kurs