Sabtu, 8 Februari 2025

Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi - deretan perumahan bersubsidi. Foto: Antara

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan (Menkeu) resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025.

Pemerintah sebelumnya telah menggelontorkan insentif serupa pada 2023 dan 2024. Insentif PPN DTP untuk sektor perumahan bertujuan menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat.

Kemudian, saat menyusun paket kebijakan stimulus ekonomi pada akhir tahun lalu, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif tersebut.

“Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan, berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” demikian bunyi pertimbangan PMK 13/2025, yang dikutip Antara, Jumat (7/2/2025).

Secara umum, persyaratan insentif ini sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 7/2024 dan PMK 61/2024.

Untuk rumah tapak atau rusun yang dapat memperoleh insentif, syarat pertama, yaitu harga jual tak melebihi Rp5 miliar. Kemudian, rumah yang diserahkan harus dalam kondisi baru dan siap huni.

Properti tersebut juga harus memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di kementerian terkait dan merupakan unit yang pertama kali diserahkan oleh pengembang (belum pernah dijual sebelumnya).

Jika pembayaran uang muka atau cicilan telah dilakukan sebelum aturan ini berlaku, insentif tetap dapat diberikan asalkan pembayaran pertama dilakukan mulai 1 Januari 2025. Proses transaksi dan serah terima juga harus berlangsung antara 1 Januari hingga 31 Desember 2025 agar memenuhi ketentuan insentif ini.

Besaran insentif PPN DTP bergantung pada waktu penyerahan unit hunian. Untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk dasar pengenaan pajak (DPP) Rp2 miliar.

Sedangkan untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku sebesar 50 persen dari DPP Rp2 miliar.

Insentif PPN DTP untuk rumah tapak dan rusun hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang untuk satu unit rumah tapak atau satu unit satuan rumah susun.

Akan tetapi, orang yang telah menggunakan insentif serupa pada aturan sebelumnya tetap memiliki kesempatan untuk memanfaatkan insentif dalam PMK 13/2025 ini untuk pembelian unit lain.

Sementara, jika seseorang melakukan transaksi pembelian rumah atau apartemen sebelum 1 Januari 2025 dan kemudian membatalkan transaksi tersebut, ia tidak bisa lagi memanfaatkan insentif ini untuk unit yang sama.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 8 Februari 2025
25o
Kurs