Minggu, 5 Januari 2025

Pemerintah Hapus Tagihan Utang Rp2,5 Triliun untuk 67.000 Nasabah UMKM

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Maman Abdurrahman Menteri UMKM saat menyampaikan keterangan seputar kebijakan pemerintah menghapus tagihan utang bagi 67 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia, usai menghadiri rapat terbatas, di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/12/2025). Foto: Antara

Maman Abdurrahman Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan bahwa pemerintah menghapus tagihan utang bagi 67 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia, dengan nilai total sekitar Rp2,5 triliun.

Maman usai menghadiri rapat terbatas Kabinet Merah Putih, di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025), menyebut kebijakan ini sebagai langkah awal dari target pemerintah yang ingin menghapus seluruh piutang 1 juta UMKM senilai lebih dari Rp14 triliun.

“Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67 ribuan,” katanya seperti dilansir Antara.

Hapus buku adalah tindakan administratif yang dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca, tanpa menghapus hak tagih dari debitur. Sementara hapus tagih adalah tindakan bank untuk menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih.

“Artinya, nasabah yang sudah hapus buku bisa diputihkan, sehingga mereka bisa kembali mendapatkan fasilitas pembiayaan,” ujarnya.

Ia mengatakan program hapus tagih ini sudah mendapat dukungan dari Kementerian BUMN dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menurut Maman, penghapusan piutang tidak akan merugikan pihak bank, karena daftar tersebut sudah masuk kategori hapus buku.

Pemerintah menargetkan proses hapus tagih selesai pada pekan depan. Peluncuran program ini dijadwalkan pada pekan kedua Januari, dengan rencana Prabowo Subianto Presiden menghadiri acara penyerahan penghapusan utang kepada tiga ribu nasabah UMKM.

Selain itu, Maman menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku UMKM melalui berbagai skema, termasuk koperasi simpan pinjam.

“Semangat pemerintah adalah membuka akses modal seluas-luasnya bagi pengusaha kecil agar mereka dapat terus berkembang,” katanya.

Sebelumnya, Prabowo Subianto Presiden secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Minggu, 5 Januari 2025
25o
Kurs