Minggu, 23 Maret 2025

Pemangkasan Anggaran Berdampak ke Industri Hotel, Pemerintah Diminta Berikan Relaksasi Pajak untuk Sektor Pariwisata

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Turis wanita sedang menginap di hotel. Foto: iStock

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) meminta pemerintah untuk segera memberikan relaksasi pajak, bantuan finansial, hingga meningkatkan promosi pariwisata.

Upaya tersebut untuk membantu sektor pariwisata, utamanya perhotelan, di tengah dampak pemotongan anggaran sektor pariwisata.

“Kami di sini mendesak pemerintah untuk segera memberikan intervensi ini termasuk insentif pajak, bantuan finansial, dan peningkatan promosi pariwisata,” ujar Christy Megawati Ketua bidang Litbang dan IT Badan Pimpinan Pusat (BPP) PHRI dilansir dari Antara, Sabtu (22/3/2025).

Intervensi ini, menurut Christy, dianggap penting untuk menstabilkan sektor pariwisata yang mengalami penurunan drastis, sekaligus menjaga prospek jangka panjang industri ini di Indonesia.

Christy menyebut, kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden berdampak pada operasional hotel dan menimbulkan potensi kerugian yang tidak sedikit.

Menurut hasil survei “Sentimen Pasar Dampak Kebijakan Penghematan Anggaran Pemerintah” yang dilakukan PHRI pada Maret 2025, dari 726 responden yang merupakan pemain industri perhotelan di 30 provinsi di Indonesia, 88 persen di antaranya memprediksi bahwa mereka akan menghadapi keputusan sulit, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan upah karyawan, untuk mengurangi beban biaya operasional.

Di sektor perhotelan yang memiliki banyak karyawan, hal ini berisiko menyebabkan defisit operasional dan bahkan penutupan hotel. Sebanyak 58 persen responden juga memperkirakan potensi gagal bayar pinjaman kepada bank akibat kondisi yang semakin sulit.

Dampak pemotongan anggaran ini juga berpengaruh pada penerimaan pajak hotel. Sebanyak 75 persen dari pelaku industri pariwisata memprediksi bahwa target pajak yang ditetapkan tidak akan tercapai.

Sementara 71 persen lainnya khawatir bahwa kerugian pendapatan hotel akan mengganggu rantai pasok industri ini.

Jika situasi tidak segera diatasi, 83 persen pelaku industri yakin sektor pariwisata akan mengalami penurunan lebih lanjut, yang akan berdampak buruk bagi ekonomi daerah yang sangat bergantung pada pariwisata.

Hariyadi Sukamdani Ketua Umum GIPI turut menyuarakan tentang relaksasi. Ia juga menyinggung kebijakan yang menginstruksikan Kementerian dan Lembaga untuk memangkas anggaran perjalanan dinas (Perdin) hingga 50 persen.

Menurutnya, meski kebijakan tersebut memangkas sebanyak 50 persen anggaran, kenyataan di lapangan sama sekali tidak ada pemasukan sektor pariwisata utamanya hotel yang mendapat pesanan terkait perjalanan dinas kementerian dan lembaga.

“Kami melihat bahwa lebih baik pemerintah segera kalau memang 50 persen itu dijalankan 50 persen. Karena per hari ini yang terjadi adalah 100 persen tidak ada yang jalan,” imbuh Hariyadi.

“Yang paling penting pemerintah segera merelaksasi atau menjalankan kembali anggarannya, karena kalau semakin lama maka dampaknya nanti akan merembet kemana-mana,” tambahnya.

Tanpa tindakan cepat, Hariyadi mengungkap dampak buruk diperkirakan akan meluas, tidak hanya pada sektor pariwisata, tetapi juga pada perekonomian secara keseluruhan.

Sebelumnya, Prabowo Subianto Presiden melalaui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas pemerintah daerah (Pemda) sebanyak 50 persen.

Dalam Inpres itu, dijelaskan jumlah efisiensi Rp306,6 triliun anggaran belanja negara, terdiri atas anggaran belanja kementerian/lembaga tahun 2025 sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,5 triliun. (ant/saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Minggu, 23 Maret 2025
28o
Kurs