Senin, 3 Maret 2025

Pekerja PT Sritex yang Kena PHK Bisa Bekerja Lagi di Bawah Investor Penyewa Aset

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Nurma Sadikin Anggota Tim Kurator PT Sritex memberikan keterangan pers, Senin (3/3/2025), di Kantor Presiden, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengatakan, para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa kembali bekerja dalam dua pekan mendatang.

Rentang waktu dua pekan itu untuk menentukan investor yang nantinya menyewa aset-aset PT Sritex untuk memproduksi tekstil.

Pernyataan tersebut disampaikan Menaker, siang hari ini, Senin (3/3/2025), sesudah rapat dengan Prabowo Subianto Presiden, di Kantor Presiden, Jakarta.

Di tempat yang sama, Nurma Candra Yani Sadikin salah seorang Anggota Tim Kurator menyatakan, sudah ada beberapa calon investor yang potensial jadi penyewa aset PT Sritex.

Menurutnya, solusi itu bersifat sementara sampai masa sewa aset PT Sritex selesai, dan ada pemenang lelang.

Tapi, dia tidak menutup kemungkinan pemenang lelangnya kembali menggunakan tenaga para mantan pekerja PT Sritex.

“Kami Tim Kurator telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat. Yang mana opsi ini untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilainnya. Kami juga sudah berkomunikasi dan sudah ada juga investor yang menghubungi kurator dan kami sudah dalam proses komunikasi yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex. Itu akan menyerap tenaga kerja yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat dikontrak kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” ujar Nurma.

Sekadar informasi, ribuan karyawan PT Sritex terkena PHK per tanggal 1 Maret 2025 karena perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Putusan pailit berawal dari permohonan pembatalan perjanjian damai (homologasi) yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.

PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Jawa Tengah, tanggal 21 Oktober 2024, lantaran dinilai gagal memenuhi kewajiban bayar kepada para krediturnya senilai Rp26 triliun.

PT Indo Bharat Rayon salah satu Kreditur memohon kepada pengadilan supaya PT Sritex dan anak perusahaannya PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya karena gagal membayar utang.

Lalu, PT Sritex mengajukan kasasi terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang ke Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, Rabu (18/12/2024), MA menolak kasasi PT Sritex. Putusan tersebut menegaskan status pailit Sritex Group tetap berlaku. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Senin, 3 Maret 2025
27o
Kurs