Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memastikan akan memenuhi standar pengelolaan dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan seiring dengan telah diperoleh izin tentang wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
“Insyaallah semua standar pengelolaan dampak lingkungan dari penambangan itu akan dipenuhi oleh NU nantinya, sebagaimana yang dipersyaratkan oleh pemerintah,” ujar Yahya Cholil Staquf Ketua Umum PBNU di Jakarta, Senin (13/1/2025).
Dilansir dari Antara, Gus Yahya mengatakan bahwa pemberian konsesi tambang kepada PBNU merupakan agenda pemerintah. NU, katanya, tak pernah meminta maupun mencari-cari. Pemerintah sebagai yang memberikan izin konsesi tersebut.
Gus Yahya menegaskan, semua hal terkait dengan desain pengelolaan tambang ini dipandu oleh pemerintah. PBNU bukan perusahaan bisnis sehingga hanya akan mengikuti panduan dan aturan pemerintah.
“Kami tinggal mengikuti. Kami diminta untuk membentuk entitas koperasi, kami bentuk. Kemudian membentuk perusahaan PT, kami bentuk, dan seterusnya. Dan selanjutnya tahap, demi tahap, ini semua dipandu oleh pemerintah,” terangnya.
Demikian juga dengan masalah lingkungan, pemerintah sudah memiliki sejumlah aturan standar tentang bagaimana masalah lingkungan sebagai dampak penambangan itu harus diperhatikan.
“Nah saya kira kelebihannya dengan NU ini, NU tidak punya kepentingan untuk mengakali aturan-aturan pemerintah tentang lingkungan itu,” terangnya.
Sebelumnya, Gus Yahya menyebutkan pihaknya membentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola 25 ribu hingga 26 ribu hektare tambang di Kalimantan Timur.
Ia mengatakan saham usaha tersebut dimiliki koperasi NU yang dikelola pengurus dan warga. Saat ini mereka tengah berupaya memenuhi berbagai persyaratan untuk memulai eksplorasi.
Terkait dengan reklamasi, pihaknya juga sedang mencari investor untuk membantu pendanaan. “Nah soal potensi batu baranya, tentu kita harus menunggu hasil eksplorasinya nanti, karena belum. Sekarang izin untuk eksplorasi itu saja masih baru diproses,” katanya. (ant/saf/ipg)