Penerapan sistem layanan digital Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada awal 2025 sempat membuat heboh masyarakat. Beberapa orang merasa kesulitan menggunakan layanan digital terbaru itu.
Agus Arianto Toly Dosen Tax Accounting Universitas Kristen (UK) Petra mengatakan bahwa inovasi baru dalam dunia perpajakan ini membuat pelaporan jadi lebih praktis.
“Hadirnya Coretax membuat pelaporan pajak jadi lebih praktis dan otomatis. Semua data yang diinput akan langsung tercatat, tanpa perlu proses manual,” terangnya, Sabtu (25/1/2025).
Dengan adanya sistem ini, lanjut Agus, dapat mengurangi beban administratif masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini merasa kesulitan dengan banyaknya sistem terpisah dalam layanan pajak.
Meski begitu, kata Agus, implementasi penggunaan Coretax masih mengalami hambatan. Hal ini, karena belum adanya kesiapan teknologi di beberapa daerah.
“Belum semua masyarakat, terutama yang berada di pedalaman dan belum memiliki akses internet yang memadai,” ungkapnya.
Selain itu, rendahnya literasi digital di Indonesia, menjadi PR tersendiri bagi pemerintah.
Agus menyarankan agar pemerintah tetap menyediakan sistem manual sebagai pendamping hingga Coretax dapat sepenuhnya diadopsi oleh semua lapisan masyarakat.
“Bisa dimulai dengan dua sistem yang berjalan paralel. Seiring waktu, sistem manual dapat perlahan dihentikan saat masyarakat sudah terbiasa menggunakan Coretax,” jelasnya.
Pendekatan ini diyakini dapat memastikan transisi yang mulus tanpa menimbulkan hambatan besar bagi pengguna yang belum familiar dengan teknologi.
Agus optimistis Coretax akan membawa manfaat besar bagi perpajakan dan pendapatan negara, lewat sistem yang transparan. Sehingga masyarakat akan merasa lebih termotivasi untuk mematuhi kewajiban mereka.
“Coretax tidak hanya menyederhanakan administrasi pajak, tapi juga menghilangkan potensi kontak langsung antara wajib pajak dan petugas pajak, sehingga meminimalkan risiko korupsi atau pungutan liar,” tandasnya. (kir/saf/faz)