Selasa, 4 Februari 2025

OJK Terbitkan Peraturan Terbaru Tentang Rahasia Bank

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Ilustrasi Logo OJK. Foto: Antara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024) sebagai pembaruan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000 yang diterbitkan lebih dari dua dekade yang lalu.

Penerbitan POJK ini dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengatur lebih lanjut mengenai rahasia bank dalam POJK.

“Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta rahasia bank, yang antara lain adalah aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang akan memberikan rahasia bank kepada pihak yang meminta dan memenuhi persyaratan pembukaan rahasia bank,” kata  M. Ismail Riyadi Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (4/2/2025).

POJK 44/2024 berisi ketentuan mengenai penyesuaian definisi “rahasia bank” agar selaras dengan UU P2SK, sebelumnya menggunakan terminologi “segala sesuatu” yang disesuaikan dengan terminologi “informasi”.

Selain itu, terdapat terminologi baru yaitu “nasabah investor dan investasinya” yang belum tercakup pada definisi “rahasia bank” dalam PBI Nomor 2/19/PBI/2000 atau PBI Rahasia Bank.

Hal-hal yang dapat dikecualikan dari rahasia bank agar selaras dengan UU P2SK, antara lain untuk memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana serta kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam UU.

Kemudian, pengecualian rahasia bank juga termasuk pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal, serta kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia (BI) serta untuk kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

OJK menyebutkan, POJK 44/2024 juga mengatur tentang kewajiban bank dan atau pihak terafiliasi untuk merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya dan/atau nasabah investor dan investasinya, kewajiban bank dalam memiliki prosedur internal mengenai pembukaan rahasia bank, serta pendokumentasian yang perlu dilakukan bank atas seluruh permintaan dan pemberian pembukaan informasi rahasia bank.

Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme pembukaan rahasia bank yang melalui OJK maupun yang diajukan langsung kepada Bank, yang dalam PBI Rahasia Bank belum terdapat mekanisme pembukaan rahasia bank yang diajukan langsung kepada Bank, yang di antaranya diatur batasan tujuan serta mekanisme umum terkait dengan pelaksanaan tukar menukar informasi antar-bank.

Dengan adanya POJK 44/2024, maka PBI Rahasia Bank dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 27 Desember 2024.

OJK menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK 44/2024 untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.

Adapun informasi lebih lanjut mengenai POJK, pertanyaan yang sering diajukan (FAQ), materi sosialisasi, serta abstrak ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKEPO OJK. (ant/kak/ris/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Selasa, 4 Februari 2025
31o
Kurs