Rabu, 26 Februari 2025

Modus Dirut Pertamina Patra Niaga Oplos Minyak yang Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Riva Siahaan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga saat akan ditahan penyidik Jampidsus Kejagung. Foto: istimewa

Riva Siahaan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara tahun 2018 hingga 2023.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kasus tersebut menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, yaitu mencapai Rp193,7 triliun. Riva Siahaan adalah salah satu dari tujuh tersangka yang ditetapkan dalam skandal dugaan penyalahgunaan wewenang ini pada 25 Februari 2025.

Menurut Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, kasus ini bermula dari kewajiban PT Pertamina untuk memprioritaskan pasokan minyak mentah dalam negeri sebelum melakukan impor.

Namun, dalam praktiknya, Riva diduga terlibat dalam penyalahgunaan prosedur pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Sebagai contoh, ia diduga membeli minyak jenis Ron 90 (Pertalite), tetapi kemudian dicampur (blending) untuk disulap menjadi Ron 92 (Pertamax), yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.

Kejagung juga menemukan dugaan adanya markup atau penambahan nilai kontrak yang dilakukan oleh tersangka YF dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang. Hal ini membuat negara dirugikan, dan biaya subsidi BBM yang tinggi harus dibebankan kepada anggaran negara.

“Akibat perbuatan ini, negara harus menanggung kerugian yang sangat besar, sekitar Rp193,7 triliun,” kata Qohar dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (25/2/2025).

Kata dia, kerugian tersebut terdiri dari beberapa komponen, termasuk kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp35 triliun, kerugian dari impor minyak mentah melalui perantara atau broker sekitar Rp2,7 triliun, dan kerugian terkait pemberian kompensasi serta subsidi BBM yang mencapai angka lebih dari Rp140 triliun.

Penyelidikan ini juga telah menyebabkan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) pada 10 Februari 2025, yang berujung pada penonaktifan Achmad Muchtasyar, Direktur Jenderal Migas, oleh Kementerian ESDM.

Kasus ini menyoroti potensi korupsi besar yang melibatkan pengelolaan minyak dan gas yang berdampak pada perekonomian negara, dengan harga BBM yang semakin mahal dan membebani masyarakat serta anggaran negara. Kejagung berjanji akan terus mendalami kasus ini dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat. (faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Rabu, 26 Februari 2025
27o
Kurs