Kamis, 13 Maret 2025

Mendag Meminta Masyarakat Utamakan Pakaian Produksi dalam Negeri

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Budi Santoso Menteri Perdagangan (kedua kanan) didampingi Susanty Widjaya Ketua Umum ASENSI (ketiga kiri) melihat produk yang dipamerkan saat acara Peluncuran Indonesia Licensing and Franchising Expo (ILFEX) 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Foto: Antara

Budi Santoso Menteri Perdagangan (Mendag) meminta masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan mengutamakan produk dalam negeri, terlebih pada Ramadhan dan menjelang Idulfitri.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak membeli pakaian bekas asal impor yang masuk secara ilegal.

“Menjelang datangnya Idulfitri, biasanya konsumsi masyarakat meningkat, baik pangan maupun sandang. Sebaiknya, masyarakat mengutamakan produk dalam negeri dan tidak membeli pakaian bekas, apalagi pakaian bekas asal impor, pakaian bekas asal impor itu ilegal dan berbahaya,” ujar Budi, melansir Antara, Kamis (13/3/2025).

Semakin maraknya pakaian bekas asal impor dengan harga jual yang murah dibandingkan produk lokal, kata Budi dapat merugikan industri garmen lokal.

Selain itu, pakaian bekas dapat berdampak pada kesehatan karena pakaian bekas berpotensi membawa penyakit dari negara asal atau mengandung cemaran seperti kapang atau jamur yang dapat menimbulkan gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.

Terdapat sejumlah langkah dalam menuntaskan masalah peredaran pakaian bekas asal impor, salah satunya pengawasan yang dilakukan terhadap pakaian bekas yang masuk secara ilegal, namun tidak terkait kegiatan perdagangan pakaian bekas di dalam negeri.

“Mengingat pakaian bekas telah dilarang impor, diperlukan sinergi dan pengawasan bersama sesuai dengan kewenangannya masing-masing, antara lain dengan Ditjen Bea dan Cukai, Bakamla TNI, Polri di pelabuhan tikus atau jalur tidak resmi, termasuk peran serta pemerintah daerah,” jelas Budi.

Budi juga mendorong industri garmen untuk bermitra dengan industri kecil dan menengah (IKM) dan bermitra bisnis dengan toko pakaian bekas dalam penggunaan produk dalam negeri (pakaian jadi).

Selain itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM agar mendorong pedagang pakaian bekas untuk dapat bersinergi dengan industri garmen dalam negeri dan memberikan kesempatan untuk memanfaatkan program pemerintah di sektor UMKM.

Lebih lanjut, kewenangan pengawasan Kementerian Perdagangan melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) adalah pengawasan setelah melalui kawasan pabean atau post-border.

Diperlukan sinergi dan koordinasi dengan instansi lain yang berwenang di wilayah perbatasan karena impor pakaian bekas diduga masuk melalui pelabuhan tikus.

“Selain gencar melakukan pengawasan, Ditjen PKTN juga bersinergi dan melakukan koordinasi terkait penanganan dalam pengawasan pakaian bekas asal impor dengan K/L terkait dan aparat penegak hukum lainnya. Misalnya, pengawasan pakaian bekas oleh Polda Kalimantan Utara,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program belanja selama Ramadhan dan Idul Fitri 2025, misalnya Belanja di Indonesia Aja (BINA) Lebaran.

Program tersebut dijadwalkan berlangsung pada 14-30 Maret 2025. BINA Lebaran digelar secara serentak oleh anggota Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) dan Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) di 80 ribu gerai ritel pada 402 mal/pusat perbelanjaan yang berada di 24 provinsi di Indonesia. (ant/bel/kir/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Kamis, 13 Maret 2025
32o
Kurs