
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, salah satunya melalui kewenangan pembinaan terhadap pelaku usaha.
Hal itu disampaikan oleh Moga Simatupang Direktur Jenderal PKTN Kemendag terkait dengan pemanggilan oimpinan PT Pertamina Patra Niaga untuk meminta penjelasan mengenai isu pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) research octane number (RON) 92 yang dijual melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.
“Konsumen harus mendapatkan BBM yang kualitas dan kuantitasnya dijanjikan PT Pertamina Patra Niaga. Pemanggilan ini adalah salah satu bentuk perlindungan konsumen, melalui pembinaan terhadap pelaku usaha,” ujar Moga dalam keterangan di Jakarta, Selasa (4/3/2035).
Pertemuan yang berlangsung di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (3/3/2025), Rihadi Nugraha Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN menekankan adanya isu pengoplosan BBM RON 92 menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpercayaan masyarakat dalam menggunakan BBM, khususnya Pertamax.
“Konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa,” kata Rihadi, dikutip Antara.
Ia menyampaikan perlindungan konsumen dijamin pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (c).
Apabila dugaan isu ini benar, artinya pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang tertera pada Pasal 7 huruf (b), yakni tidak memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Sementara itu, Harsono Budi Santoso Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan PT Pertamina Patra Niaga memastikan BBM yang dijual dan dikonsumsi masyarakat saat ini telah sesuai dengan spesifikasi (on spec).
Dengan kata lain, telah melewati tahapan uji dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Syaratnya, harus memiliki Certificate of Quality (CoQ) pada saat bahan baku keluar dari terminal pengisian bahan bakar sebelum diperdagangkan kepada masyarakat.
Produk bahan bakar yang beredar juga telah dilengkapi dengan laporan pengujian (test report) sehingga sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Pada saat bahan bakar sampai ke SPBU pun, dilakukan visual check dan density check.
Selain itu, semua unit bisnis dan produk PT Pertamina dilakukan audit secara berkala, baik oleh LEMIGAS maupun pihak lain yang kompeten untuk menjaga kualitas bahan bakar.
Harsono juga menambahkan, Pertamina Patra Niaga telah dan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian ESDM, LEMIGAS, dan Komisi XII DPR RI.
“Koordinasi terus dilakukan untuk memastikan bahwa kualitas produk bahan bakar Pertalite dan Pertamax yang beredar saat ini (hasil produksi 2025) sudah sesuai dengan spesifikasi baik pada bahan bakar,” kata Harsono.
Pertamina Patra Niaga membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memastikan pendistribusian BBM dan elpiji berjalan lancar. Hal ini untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat akan BBM dan elpiji yang meningkat selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). (ant/dra/iss)