Minggu, 5 Januari 2025

Jenis-Jenis Kendaraan yang Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Grafis: suarasurabaya.net

Pada awal tahun ini, Prabowo Subianto Presiden secara resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.

“Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo Presiden dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Perubahan tarif ini juga memengaruhi harga kendaraan di pasar otomotif Indonesia. Namun, dampaknya hanya berlaku pada kendaraan dengan spesifikasi tertentu yang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Melansir Antara, Jumat (3/1/2025), ketentuan terkait kenaikan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021. Peraturan ini mengatur jenis kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta prosedur pengenaan, pembebasan, dan pengembalian pajak tersebut.

Dalam Permen tersebut jika melihat pasal 2 ayat 1, terdapat beberapa spesifikasi yang mendetail untuk kendaraan-kendaraan yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif yang berbeda-beda.

Tarif tersebut tersedia mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen. Hal tersebut tergantung jenis dan juga spesifikasinya.

Sementara pada ayat 2 juga dijelaskan dengan adanya tarif yang berbeda-beda, seperti 40 persen, 50 persen, 60 persen dan juga 70 persen. Hal ini juga sesuai dengan jenis dan spesifikasinya mulai dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc.

Tidak hanya roda empat, kendaraan berjenis motor juga dikenakan tarif pajak yang berbeda-beda sesuai dengan yang termaktub di pasal 22 dan juga 23.

Pasal 22 berbunyi, kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.

Selanjutnya, pada pasal 23 juga dijelaskan kendaraan-kendaraan yang terkena pajak seperti kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc; kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

“Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022,” kata Prabowo. (ant/vin/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Minggu, 5 Januari 2025
25o
Kurs