Minggu, 6 April 2025

Harga Tiket Kereta Api Tidak Naik Usai Lebaran 2025

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Suasana penumpang kereta api di stasiun pasar Senen, Jakarta. Foto: istimewa

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menyatakan bahwa tidak ada lonjakan harga tiket kereta setelah Lebaran 2025 dan sesuai aturan hanya diberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

“Sistem tarif batas atas dan bawah memberikan fleksibilitas kepada KAI dalam menentukan harga tiket, selama tetap berada dalam koridor yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata  Ixfan Hendriwintoko Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta di Jakarta, Sabtu (5/4/2025) dilansir dari Antara.

Menurut dia, adanya keluhan dari pengguna jasa yang mengaku mendapatkan harga tiket tinggi itu karena membelinya pada hari keberangkatan dan itu dipastikan tidak melebihi ketentuan yang berlaku.

Pada penjualan tiket saat mudik Lebaran 2025, KAI tetap berkomitmen menjaga keterjangkauan harga tiket sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada lonjakan harga di luar batas yang telah ditetapkan oleh Kemenhub. Penyesuaian harga dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme pasar dalam koridor TBA-TBB,” ujarnya.

Ixfan menyampaikan, dasar hukum dan tujuan pengaturan tarif penetapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) merupakan bentuk regulasi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga tiket, terutama pada periode-periode penting seperti musim mudik Lebaran.

“Ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjamin keberlangsungan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman,” katanya.

KAI menyampaikan bahwa penetapan tarif kereta api sesuai regulasi yang ada dan telah ditetapkan untuk kereta api komersil atau KA non Subsidi.

Ia menambahkan bahwa tiket komersial, yaitu kelas eksekutif dan bisnis memiliki harga yang disesuaikan dengan permintaan, namun tetap dalam batas tarif yang diperbolehkan.

Sementara, tiket ekonomi bersubsidi (PSO) tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga tarifnya lebih murah dan terjangkau untuk masyarakat luas.

“Sistem tarif TBA-TBB memastikan keseimbangan antara kepentingan operasional perusahaan dan perlindungan konsumen,” katanya.

Dengan dukungan subsidi “Public Service Obligation” (PSO) dan pengawasan dari Kemenhub, KAI terus berkomitmen menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. (ant/kak/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Minggu, 6 April 2025
26o
Kurs