
Gigih Prihantono pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga (Unair), menganalisis terkait kebijakan penghapusan tunggakan pajak yang diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat (Jabar) lalu membandingkannya dengan kebijakan penghapusan denda yang biasanya rutin dilakukan Pemprov Jawa Timur (Jatim).
Gigih menyebut program kedua pemerintah provinsi tersebut sama-sama bagus, namun memiliki dampak berbeda, terutama untuk kemampuan fiskal daerah. Dia menilai kalau kebijakan Pemprov Jabar lebih berorientasi pada popularitas.
“Kalau Gubernur Jawa Barat itu sepertinya menarik popularitas ya, kalau kita lihat PAD Pemprov Jabar untuk pajak kendaraan motor per tahun sekitar Rp 10 Triliun, tapi di berita sekarang dapatnya baru 70 Miliaran sekian, berarti tidak sampai satu persennya. Saya kira itu kebijakan yang bagus untuk popularitas atau buat berita publik, tapi secara keuangan daerah malah nggak baik,” kata Gigih dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).
Menurut Gigih, penghapusan tunggakan pajak selama bertahun-tahun berpotensi menyebabkan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada akhirnya dapat menghambat optimalisasi pelayanan publik.
Gigih menyebut kebijakan pajak yang lebih tepat justru dilakukan Pemprov Jatim. Sebab, Pemprov Jatim melakukan program penghapusan denda bagi wajib pajak yang sudah menunggak melebihi waktu jatuh tempo.
“Kemudian kalau dari sisi Pemprov Jatim yang betul, memang pajak itu kan kewajiban dan pajak itu akan kembali ke kita dalam bentuk lain, misalnya fasilitas publik. Kalau di Jatim ada Bus Trans Jatim, itu kan subsidi,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor diterapkan dalam jangka panjang, seperti yang dilakukan Jawa Barat, maka pelayanan daerah bisa terganggu atau bahkan berkurang. Menurutnya, fasilitas umum dan bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu juga bergantung pada penerimaan pajak daerah.
“Kalau penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dihapus bertahun-tahun kayak Jawa Barat, saya khawatir pelayanan daerah mandek atau berkurang. Karena fasilitas umum kan juga dibiayai oleh pajak dari kendaraan bermotor. Belum lagi bantuan-bantuan untuk warga kurang mampu yang bisa terancam, sebab warga kurang mampu ada juga yang tidak ter-cover pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah yang memberi bantuan. Kalau meniru cara Jawa Barat dengan membebaskan pajak, maka PAD akan turun, tentu layanan juga potensi turun,” tambahnya.
Bahkan, kata Dosen Fakultas Ekonomi Unair ini menyebut kebijakan penghapusan pajak dan sebagainya sebenarnya tidak berpengaruh signifikan. Ia kemudian mengungkit soal kebijakan pemerintah pusat terkait tax amnesty.
“Efektifitas dari kebijakan itu tidak berdampak besar sekali. Banyak studi pembebasan tarif pajak malah tidak membuat orang menjadi patuh terhadap pembayaran pajak. Jadi jika alasannya untuk patuh pajak terus menghapus semua tunggakan pajaknya selama bertahun-tahun saya kira kurang tepat. Kita punya pengalaman soal tax amnesty, itu tingkat rasio pendapatannya kan masih sama saja,” bebernya.
Selain itu, ia menilai kebijakan menghapus tunggakan pajak bisa menjadi bumerang dan kecemburuan sosial. Sebab, orang yang taat pajak akan dirugikan dengan kebijakan tersebut.
“Jadi belum tentu memancing orang bayar, yang ada malah mengentengkan nanti. Paling rasional saya kira ya kebijakan yang dilakukan Jatim karena menghapus denda, itu yang lebih membuat orang mau bayar karena dendanya sudah dihapus jika yang bersangkutan menunggak pajak bertahun-tahun. Lihat saja nanti angkanya Jabar berapa, kalau kita lihat histori kebijakan Pemprov Jatim setiap penghapusan denda, justru efektif setiap program itu ada masuk ratusan Miliar sampai bahkan Triliunan,” bebernya.
Gigih menegaskan bahwa kebijakan seperti yang diterapkan Jawa Barat bisa berdampak negatif dalam jangka panjang. Ia juga menyoroti bahwa DKI Jakarta pun masih ragu untuk menerapkan kebijakan serupa.
“Kalau dilepas kayak Jawa Barat malah tidak baik. Toh nyatanya DKI Jakarta juga masih ragu melakukan kebijakan itu. Ketika kita membebaskan pajak, itu malah tidak mendidik atau tidak efektif. Kemudian itu juga tidak adil bagi mereka yang patuh pajak. Dan tentu dampaknya bisa mengurangi layanan ke masyarakat. Jangan karena ingin naik popularitas tapi tidak menghitung dampak kebijakan dan membuat sebuah kebijakan publik yang buruk,” tandasnya. (dra/bil/faz)