Josua Pardede ekonom memandang kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya diberlakukan untuk barang mewah mencerminkan upaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
“Barang mewah dikonsumsi oleh golongan masyarakat berpenghasilan tinggi, sehingga beban pajak lebih proporsional terhadap kemampuan bayar,” kata Josua dilansir dari Antara pada Rabu (1/1/2024).
Dengan membebani pajak untuk barang mewah, ia mengatakan bahwa konsumsi barang-barang yang bersifat sekunder atau tersier dapat terkendali, sementara barang-barang kebutuhan pokok tetap terjangkau. Barang yang terkena pajak mewah meliputi kendaraan bermotor dan barang konsumsi premium lainnya.
“Fokus ini memastikan bahwa sektor esensial seperti bahan pangan dan kebutuhan dasar tidak terkena dampak langsung,” ujar Head of Permata Institute for Economic Research (PIER) itu.
Josua mengatakan, pembatalan kenaikan tarif PPN yang semula akan diberlakukan pada sebagian barang dan jasa ini memang berpotensi mengurangi ruang fiskal karena penerimaan dari PPN barang non-mewah menjadi terbatas.
Namun, dengan menetapkan tarif yang lebih rendah (misalnya 11 persen), pemerintah dapat mengurangi risiko beban pajak bagi masyarakat luas.
“Tarif PPN yang lebih rendah pada barang non-mewah dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong konsumsi domestik, dan menggerakkan sektor riil,” kata Josua.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan PPN 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Barang-barang tersebut contohnya seperti rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga di atas Rp30 miliar, pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, kendaraan bermotor mewah, dan seterusnya.
Di luar kategori barang dan jasa mewah tersebut, Sri Mulyani Menteri Keuangan menyebutkan bahwa tarif PPN masih tetap di angka 11 persen. Sementara itu, khusus untuk bahan-bahan pokok, pemerintah membebaskan tarif PPN. (ant/saf/ipg)