
Kementerian Perdagangan China pada Jumat (11/4/2025) mengatakan bahwa negara tersebut telah mengajukan gugatan terhadap Amerika Serikat melalui mekanisme penyelesaian sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyusul kenaikan tarif terbaru AS.
Sebelumnya, pada Kamis (10/4/2025), AS mengumumkan kenaikan lebih lanjut untuk “tarif resiprokal” yang dikenakan pada produk-produk dari China.
Menurut juru bicara (jubir) Kemendag China, kebijakan tarif AS itu dipandang sebagai intimidasi dan pemaksaan sepihak yang tipikal, yang menunjukkan pelanggaran terhadap peraturan WTO dan dapat mengganggu sistem perdagangan multilateral berbasis peraturan serta tatanan ekonomi dan perdagangan internasional.
China akan dengan teguh menjaga hak dan kepentingannya yang sah, serta tegas menjunjung tinggi sistem perdagangan multilateral maupun tatanan ekonomi dan perdagangan internasional, ujar jubir tersebut, dilansir Antara.
Jubir Kemendag China mendesak pihak AS untuk segera memperbaiki kesalahannya dan membatalkan semua tarif sepihak yang dikenakannya pada China.(ant/bel/faz)