![](https://www.suarasurabaya.net/wp-content/uploads/2022/06/20220627095249537_9c0ca56226bd4cffa3550473f939d511-170x110.jpeg)
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana memperketat batas volume penyaluran bahan bakar minyak (BBM) seperti solar agar lebih tepat sasaran.
“Kami akan menerbitkan pengaturan untuk pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM, (agar) ini lebih tepat sasaran,” kata Erika Retnowati Kepala BPH Migas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Erika Retnowati mencontohkan, salah satu bentuk BBM yang menjadi sorotan adalah penyaluran solar untuk kendaraan roda empat ke atas.
“Berdasarkan peraturan eksisting, sekarang ini volume solar adalah 60 liter untuk kendaraan roda empat, kemudian 80 liter untuk kendaraan (dengan jumlah roda) di atas enam, dan 200 liter untuk di atas (kendaraan roda) enam,” ujar Erika dilansir dari Antara.
Menurut Erika, jumlah volume itu terlalu banyak, sehingga melebihi kapasitas tanki dari masing-masing kendaraan sehingga berpotensi adanya penyalahgunaan penyaluran.
Berdasarkan kajian yang dilakukan BPH Migas bersama dengan tim kajian Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, strategi pengetatan batas volume BBM ini masuk dalam upaya penguatan regulasi di bidang pengawasan.
Selain itu, Erika mengatakan bahwa BPH Migas juga memiliki sejumlah strategi pengawasan BBM lainnya yang bakal diterapkan pada tahun ini.
Beberapa di antaranya adalah peningkatan peningkatan operasional pengawasan pada titik serah (SPBU, SPBU, SPBB, TBBM), dan pengawasan secara hibrida.
Lebih lanjut, BPH Migas juga akan memanfaatkan teknologi informasi seperti peningkatan akses CCTV di SPBU secara real-time, peningkatan jumlah pemerintah daerah (pemda) yang menggunakan aplikasi XStar untuk penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Penggunaan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, dan pengelolaan rekomendasi sanksi dan rapor penyalur menggunakan aplikasi SILVIA.
Upaya selanjutnya adalah meningkatkan kerja sama bidang pengawasan dan peran masyarakat, serta memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait. (ant/saf/ipg)