Rabu, 15 Januari 2025

Bapanas Siap Beri Sanksi Pedagang yang Jual Beras SPHP di Atas HET

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Beras dan aneka bahan pokok yang dijajakan pedagang di Pasar DTC Wonokromo Surabaya, Jumat (27/9/2024). Foto Kevin Wijaya Mg suarasurabaya.net

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut akan memberikan sanksi kepada penjual yang menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp12.500 per kilogram.

“Ini adalah beras pemerintah, begitu beras pemerintah maka penerapan HET-nya menjadi wajib. Wajib dan jika dilanggar ada sanksi,” ujar I Gusti Ketut Astawa Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Selasa (14/1/2025).

Dilansir dari Antara, Ketut Astawa menyampaikan, seluruh pihak terkait harus mematuhi aturan yang berlaku untuk SPHP. Dengan demikian, harga beras yang diterima oleh konsumen sesuai dengan HET.

Penyaluran beras SPHP merupakan upaya dari pemerintah untuk menekan harga beras. Oleh karenanya, Ketut Astawa menekankan tak boleh ada permainan harga di tingkat pengecer.

Lebih lanjut, ia meminta Perum Bulog untuk selalu memantau Panel Harga Pangan Bapanas guna mengetahui wilayah mana saja yang mengalami kenaikan harga.

Tak hanya itu, Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah juga diminta untuk lebih aktif melihat Panel Harga Pangan dan kondisi yang terjadi di wilayahnya masing-masing terkait dengan harga beras.

“Ini memastikan beras SPHP penetrasinya tepat sasaran, harganya juga tepat, sesuai dengan HET yang kita tetapkan, dan berdampak pada pengendalian atau penurunan harga di wilayah yang kita penetrasi,” katanya.

Penyaluran beras SPHP pada Januari dan Februari 2025 ditargetkan mencapai 300 ribu ton. Penyaluran beras ini dilakukan melalui pengecer yang diprioritaskan dan dioptimalkan kepada pedagang eceran di pasar rakyat seluruh Indonesia, khususnya kabupaten/kota barometer inflasi.

Harga jual beras SPHP di Zona I (Jawa, Lampung, Sulawesi Selatan, Bali, NTB, Sulawesi) sebesar Rp12.500, Zona II (Lampung, Sulawesi Selatan, NTT, Kalimantan) Rp13.100 dan Zona III (Maluku, Papua) Rp13.500. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Rabu, 15 Januari 2025
25o
Kurs