Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan intensif melakukan pemantauan keamanan pangan segar guna memastikan kualitas, kelayakan, dan keamanan pangan yang sehat untuk konsumsi masyarakat.
“Kami berupaya memastikan bahwa pangan segar yang beredar di tengah masyarakat memenuhi standar keamanan. Ini adalah tanggung jawab kami untuk memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen,” kata Hermawan Direktur Pengawasan Penerapan Standar Mutu dan Keamanan Pangan Bapanas dalam keterangan di Jakarta, Jumat (3/1/2025) dilansir Antara.
Hermawan mengatakan bahwa Bapanas terus memperkuat komitmennya dalam melindungi masyarakat Indonesia dari potensi risiko konsumsi pangan segar yang tidak aman.
Ia menyebut sepanjang tahun 2024 Bapanas telah mengadakan pemantauan di pasar tradisional dan modern di berbagai wilayah Indonesia, termasuk pada momentum Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Keamanan pangan adalah aspek fundamental dalam melindungi kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Oleh karena itu, Bapanas berkomitmen untuk memastikan setiap tahap distribusi pangan segar memenuhi standar sehingga konsumen merasa aman dan percaya pada produk yang mereka konsumsi.
“Oleh karena itu, pemantauan terhadap keamanan pangan segar di peredaran terus diintensifkan,” tuturnya.
Pemantauan tersebut dilakukan bersama Satgas Pangan Daerah dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Daerah serta pihak terkait lainnya. Pemantauan mencakup evaluasi penerapan standar, zonasi, klaim, dan tata kelola pangan segar yang baik.
Hingga Desember 2024, tim Bapanas telah mengunjungi lebih dari 100 pasar, terdiri atas 70 pasar tradisional seperti Pasar Induk Kramat Jati di Jakarta, Pasar Beringharjo di Yogyakarta, dan Pasar Badung di Bali, serta 30 pasar modern dan retail besar di kota-kota seperti Medan, Surabaya, dan Makassar.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha di pasar modern telah menerapkan standar keamanan dan mutu pangan yang memadai, termasuk penyediaan informasi asal usul pangan segar.
“Namun, di pasar tradisional, beberapa tantangan masih ditemukan, terutama zonasi produk yang belum optimal dan minimnya klaim label keamanan pangan segar pada komoditas tertentu,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan hasil pemantauan tersebut sebagai dasar untuk penyusunan standar keamanan pangan tahun 2025. Langkah itu bertujuan untuk memperbaiki kelemahan yang ditemukan dan meningkatkan efektivitas pengawasan di masa mendatang.
“Kami mendorong penerapan zonasi yang jelas dan pengawasan yang lebih ketat terhadap klaim keamanan pangan. Ini penting untuk memastikan konsumen mendapatkan informasi yang akurat dan pangan segar yang aman dikonsumsi,” terang Hermawan.
Sementara itu, Yusra Egayanti Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha.
Yusra menuturkan bahwa pemantauan dilakukan tidak hanya untuk menilai kepatuhan terhadap standar, tetapi juga menjadi upaya preventif agar potensi risiko keamanan pangan dapat diminimalisasi sejak awal.
“Dengan kerja sama yang erat, kita bisa menciptakan sistem pangan yang lebih terpercaya dan berkelanjutan,” jelas Yusra.
Sebelumnya, Arief Prasetyo Adi Kepala Bapanas mengatakan bahwa sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengelola ketahanan pangan pihaknya hingga seluruh jajaran memastikan pangan segar yang beredar aman dan berkualitas.
Arief mengatakan bahwa keamanan pangan adalah kunci menuju pola konsumsi yang lebih sehat. Dengan pengawasan yang ketat dan penerapan standar yang baik, masyarakat dapat menikmati pangan segar.
“Kami percaya masyarakat Indonesia dapat menikmati pangan segar tanpa khawatir terhadap risiko kesehatan,” ujar Arief.
Melalui berbagai upaya tersebut, lanjut Arief, Bapanas tidak hanya memberikan rasa aman bagi konsumen tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan pangan yang layak dan berkualitas.
“Ke depan, sinergi antara Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat menciptakan ekosistem pangan yang lebih baik untuk semua,” harap Arief. (ant/nis/bil/ipg)