
Pemerintah Indonesia mengajukan proposal kepada Pemerintah Amerika Serikat (AS) seiring rencana pemberlakuan tarif produk-produk impor asal Indonesia yang masuk ke AS sebanyak 32 persen.
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang beberapa waktu lalu diutus untuk melakukan negosiasi mengatakan, pihak AS menyambut positif tawaran Indonesia, terutama dalam rangka menyeimbangkan neraca perdagangan.
Pernyataan itu disampaikan Airlangga dalam keterangan pers, siang hari ini, Senin (28/4/2025), di Kantor Presiden, Jakarta, sesudah melaporkan proses negosiasi dengan Pemerintah AS kepada Prabowo Subianto Presiden.
“Saya tadi melaporkan kepada Bapak Presiden bahwa secara prinsip apa yang ditawarkan Indonesia lewat surat mendapatkan apresiasi dari Pemerintah AS karena surat yang diajukan Indonesia relatif komprehensif. Jadi, tidak hanya bicara mengenai tarif, tapi juga non tarif, dan juga rencana Indonesia menyeimbangkan neraca perdagangan,” ujar Menko Perekonomian.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Maret 2025, neraca perdagangan Indonesia dengan AS mengalami surplus sekitar 19 miliar Dollar AS.
Untuk menyeimbangkan selisih ekspor impor, Indonesia berencana membeli barang dari AS sesuai kebutuhan dalam negeri dengan nilai lebih dari 19 miliar Dollar AS.
Sekadar informasi, Pemerintahan Indonesia mengajukan proposal berisi lima poin penawaran kepada Pemerintah AS, supaya Indonesia mendapatkan tarif impor yang adil.
Poin pertama yaitu Penyesuaian Tarif Impor. Rencananya, Indonesia akan menyesuaikan tarif bea masuk sejumlah produk asal AS secara selektif, sebagai langkah timbal balik.
Kedua, Peningkatan Impor Strategis. Pemerintah Indonesia sepakat meningkatkan volume impor dari AS, terutama untuk komoditas yang tidak diproduksi di dalam negeri seperti migas, mesin teknologi tinggi, dan produk pertanian.
Poin ketiga, Reformasi Fiskal dan Kepabeanan. Indonesia berencana melakukan reformasi di bidang perpajakan dan kepabeanan untuk menciptakan iklim dagang yang lebih kondusif dan transparan.
Keempat, Penyesuaian Non-Tariff Measures. Nantinya, kebijakan non-tarif seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kuota impor, deregulasi, dan pertimbangan teknis lintas kementerian akan disesuaikan.
Lalu yang kelima, Penerapan Remedi Perdagangan. Ke depan, Pemerintah Indonesia akan mengaktifkan sistem remedi perdagangan untuk menangkal banjir barang impor. (rid/ipg)