Sabtu, 18 Januari 2025

UMP Jatim 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Adhy Karyono Pj Gubernur Jawa Timur saat diminta keterangan soal penetapn UMP di Gedung Negara Grahadi, Rabu (11/12/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat, mengacu Permenaker No.16 tahun 2024.

Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jatim mengatakan penetapan UMP tersebut setelah melakukan pembahasan dengan Dewan Pengupahan Jatim, yang terdiri dari unsur buruh, pengusaha, dan akademisi.

Keputusan Dewan Pengupahan Jatim menaikkan UMP sebesar 6,5 persen tersebut berdasarkan hasil penghitungan rumus pertimbangan ekonomi dan kondisi inflasi tahun lalu.

“Tahun ini dewan pengupahan memutuskan nilai prosentase kenaikannya sama dengan kebijakan pusat sesuai dengan Permenaker No.16 tahun 2024 terkait dengan UMP yaitu kenaikan 6,5 persen,” kata Adhy Karyono ditemui di Gedung Negara Grahadi, Rabu (13/12/2024).

Adhy mengatakan, UMP 6,5 persen tersebut bakal menjadi dasar pertimbangan pemerintah kabupaten/kota dalam mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) ke Pemprov Jatim.

“Ini menjadi patokan untuk nanti mereka di kabupaten dewan pengupahan kabupaten/kota untuk menyusun UMK-nya mengusulkan kepada kita provinsi,” jelasnya.

Dengan begitu, perusahaan di Jatim wajib memberikan upah terendah kepada karyawannya senilai sekitar Rp2,3 juta dengan kenaikan sekitar Rp140.700 ribu dari UMP sebelumnya.

“Nilai kenaikan 6,5 persen adalah 2,3 juta sekian dari yang semula tahun lalu 2,1 juta sekian atau kenaikan Rp140.700 dan ini tentu akan dijadikan patokan dari kabupaten/kota untuk menyusun UMK,” katanya.

Adhy berharap kenaikan UMP tahun 2025 bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama kaum buruh. Meski begitu, diakui kenaikan 6,5 persen bakal berdampak kepada dunia usaha.

Untuk itu Adhy berharap supaya Dewan Pengupahan Jatim memberikan berbagai pertimbangan dan masukan dalam proses penetapan UMK Jatim 2025.

“Yang jelas dengan pertimbangan bahwa kami ingin memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya kaum buruh tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan dari usaha ya tentu di dalam dewan pengupahan ada wakil dari pengusaha asosiasinya dari serikat buruh dan tentu dewan pakar,” jelasnya. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 18 Januari 2025
29o
Kurs