Suryo Utomo Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan, pihaknya terus melakukan sosialisasi mengenai berakhirnya fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) UMKM sebesar 0,5 persen pada Tahun Pajak 2025.
Aturan tersebut telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
“Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang di tahun ketujuh harus naik kelas menjadi Wajib Pajak yang tidak lagi menggunakan PPH final (0,5 persen). Itu PP (Peraturan Pemerintah) 55 Nomor 2022 aturan pelaksanaan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), tapi sejatinya untuk pengenaan tarif 0,5 persen di PP 23 Tahun 2018,” kata Suryo saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, yang dilaporkan Antara, Selasa (13/8/2024).
Oleh karena itu, sosialisasi bakal terus diberikan kepada semua Kantor Wilayah DJP mengenai implementasi skema normal perpajakan tersebut.
Suryo menjelaskan ada dua ketentuan dalam melakukan norma penghitungan. Yang pertama menggunakan ketentuan umum dengan memperhitungkan catatan penghasilan dan biaya yang dapat dikurangkan sebelum menghitung besarnya penghasilan kena pajak, normal seperti halnya berhitung untung dan rugi berapa dijual dan berapa biaya atas barang yang dijualnya.
“Bisa juga menggunakan norma perhitungan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, norma perhitungan itu persentase tertentu dikalikan omzet untuk menentukan berapa penghasilan kena pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan sebelum dikalikan tarif normalnya,” jelasnya.
Tetapi ia memberikan catatan bahwa untuk dapat menggunakan norma penghitungan tersebut, Wajib Pajak terkait harus menyampaikan pemberitahuan paling tidak saat menyampaikan SPT pada Maret 2025.
Adapun berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, Pemerintah mengenakan tarif PPh Final 0,5 persen hanya bagi UMKM dengan penghasilan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Dengan berakhirnya aturan tersebut maka untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya PPh akan mulai menggunakan norma penghitungan sebelumnya atau menyelenggarakan pembukuan jika omzet di atas Rp4,8 miliar.(ant/iss/ipg)