Tarif Jalan Tol Surabaya-Mojokerto yang dikelola PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) naik mulai Selasa (9/7/2024) pukul 00.00 WIB.
D. Hari Pratama Direktur Utama PT JSM mengatakan bahwa penyesuaian tarif Jalan Tol Surabaya-Mojokerto ini merupakan penyesuaian tarif reguler dengan besaran inflasi Kota Surabaya periode 1 Desember 2021 sampai dengan 31 Januari 2024 sebesar 10,16 persen.
“Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan besaran laju inflasi dan berdasarkan hasil evaluasi atas level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM)”, ujar Hari melalui keterangan tertulis.
Sebagai simulasi diberlakukannya penyesuaian tarif Jalan Tol Surabaya-Mojokerto, untuk perjalanan terjauh pada sistem transaksi tertutup bagi pengguna jalan dengan kendaraan Golongan 1 dari Warugunung menuju Mojokerto maupun sebaliknya, tarif yang semula Rp39.000,- menjadi Rp43.500,- sedangkan perjalanan terjauh pada sistem transaksi terbuka dengan kendaraan Golongan 1 pada Simpang Susun Waru tarif semula Rp2.500,- menjadi Rp3.000,-.
Kenaikan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1306/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto Tanggal 19 Juni 2024.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Berbagai upaya telah dilakukan di Jalan Tol Surabaya Mojokerto untuk memenuhi SPM yang merupakan ukuran standar pelayanan yang harus dipenuhi PT JSM sebagai Badan Usaha Jalan Tol sesuai Peraturan Menteri PUPR.
Tidak hanya itu, PT JSM juga melaksanakan peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan pemeliharaan yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
Kemudian, pemeliharaan rutin dan non rutin di wilayah jalan tol. Pemeliharaan rutin berupa perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase. Sedangkan pemeliharaan non rutin seperti pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan marka, guardrail, jembatan serta median jalan di Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.(iss)