Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Surabaya memastikan sosialisasi pedagang Pasar Arimbi agar tidak berdagang sapi gelonggongan.
Fajar Arifianto Direktur Utama PD RPH Surabaya menyebut, sosialisasi di pasar yang terletak di Jalan Arimbi, Sidotopo itu akan digencarkan usai Surat Edaran (SE) Pemkot Surabaya.
SE bernomor 500.1.4.3/16112/436.2.1/2024 tertanggal 6 Agustus 2024 meminta pedagang mendapat pasokan daging halal dan punya Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari PD RPH.
“Surat Edaran ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota kepada para pedagang daging sekaligus upaya melindungi konsumen warga Kota Surabaya,” kata Fajar, Jumat (9/8/2024).
Ia memprihatinkan tindakan sejumlah pedagang yang sempat ketahuan menjual daging sapi gelonggongan.
“Mereka mengambil daging dari hasil tempat pemotongan liar di luar Surabaya. Tim monitoring daging RPH Kota Surabaya bersama DKPP Kota Surabaya pada Bulan Oktober 2023 pernah memergoki dropping daging dari luar RPH ke sejumlah pedagang di Jalan Pegirian dan Arimbi menggunakan pick up,” katanya lagi.
Itu dibuktikan dengan hasil laboratorium yang menunjukkan kadar air pada daging hingga 80 persen.
“SE ini diharapkan menjadi komitmen bersama seluruh pedagang di Pasar Daging Arimbi untuk menyediakan daging sapi terbaik untuk masyarakat dari hasil
pemotongan RPH Kota Surabaya yang terjamin Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH),” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya bakal mengetati pengawasan daging sapi gelonggongan mulai menyita produk pedagang hingga melaporkan tindakan pidana dengan ancaman dua tahun penjara.
Antiek Sugiharti Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya menyebut, akan berkoordinasi dengan stakeholder Satpol PP, Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) dan polisi untuk pengawasan. (lta/iss)