Bank Indonesia (BI) melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI 20 dan 21 Februari 2024 menetapkan menahan suku bunga acuan atau BI-Rate tetap sebesar enam persen.
Melansir Antara, suku bunga deposit facility juga tetap sebesar 5,25 persen, dan suku bunga lending facility tetap dipertahankan di level 6,75 persen.
“Keputusan mempertahankan BI-Rate pada level enam persen tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability yaitu untuk penguatan stabilisasi nilai tukar rupiah,” kata Perry Warjiyo Gubernur BI dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Bulan Februari 2024 di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Keputusan itu mendukung langkah pre-emptive dan forward looking, untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5 plus minus satu persen pada 2024.
Selain itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga,” ujar Perry.
Selain itu, akselerasi digitalisasi sistem pembayaran, termasuk digitalisasi transaksi keuangan pemerintah pusat dan daerah juga terus didorong untuk meningkatkan volume transaksi dan memperluas inklusi ekonomi-keuangan digital.
Bank Indonesia juga terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui sejumlah upaya.
Upaya tersebut meliputi stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder; penguatan strategi operasi moneter yang pro-market untuk efektivitas kebijakan moneter, termasuk optimalisasi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
Kemudian, BI melakukan upaya perluasan pendalaman pasar uang dan pasar valas melalui peningkatan volume dan jumlah pelaku transaksi repurchase agreement (repo), penguatan kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan fokus pada suku bunga kredit per sektor ekonomi.
Di samping itu, dilakukan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran guna mendorong inklusi ekonomi keuangan dan memperluas Ekonomi Keuangan Digital (EKD) termasuk perluasan QRIS antarnegara, baik volume transaksi maupun peserta Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
BI juga memperluas kerja sama internasional di area kebanksentralan termasuk peningkatan Local Currency Transactions (LCT) untuk fasilitasi transaksi perdagangan dan investasi, sistem pembayaran dan pasar keuangan antarnegara.
Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI sebelumnya pada 16-17 Januari 2024 juga mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate tetap di level enam persen. (ant/bil/ipg)