Jumat, 22 November 2024

Produsen Terigu Keluhkan Stok Premiks Fortifikan Menipis, Kemendag Revisi Pembatasan Impor

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Terigu. Foto: Pixabay

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindaklanjuti usulan Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) untuk mengeluarkan premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu dari aturan pembatasan impor barang (lartas) dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Arif Sulistiyo Direktur Impor Kemendag mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Aptindo terkait dengan menipisnya ketersediaan premiks fortifikan untuk industri terigu nasional karena terdampak dengan perubahan peraturan impor.

“Prinsipnya kami setuju dan kita tindaklanjuti usulan tersebut. Nanti kami masukkan dalam revisi Permendag 36, saat ini kami sedang menyusun revisi Permendag 36 Tahun 2023,” ujar Arif seperti dilaporkan Antara, Rabu (17/4/2024).

Arif menyampaikan, sesuai dengan hasil rapat koordinasi terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian yang dilaksanakan pada Selasa (16/4), diputuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang dalam Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2024.

Rapat terbatas itu tidak mencabut Permendag 36/2023, melainkan hanya merevisi atau mengubah tiga poin tersebut.

Terkait dengan Premiks Fortifikan, Arif mengatakan bahwa komoditas dengan kode HS Code 2106.90.73 juga masuk dalam revisi.

“Jadi bukan mencabut tapi merevisi atau mengubah,” kata Arif.

Diketahui, Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) menyebut ketersediaan premiks fortifikan untuk kebutuhan industri terigu nasional mulai menipis sehingga dapat berakibat pada kelangkaan tepung terigu.

Franciscus Welirang Ketua Umum Aptindo mengatakan, ketersediaan premiks fortifikan dari setiap anggota industri terigu nasional hanya sampai Juni 2024. Menurut Franciscus, hal ini akan berdampak pada pasokan tepung terigu nasional.

Sejak diberlakukannya aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib tepung terigu pada tahun 2000, seluruh industri terigu nasional melakukan fortifikasi tepung terigu yaitu berupa penambahan zat gizi mikro seperti zat besi (Fe), zink (Zn), asam folat, vitamin B1 dan vitamin B2. Kandungan seluruh fortifikasi tepung terigu tersebut terdapat dalam premiks fortifikan.

Premiks fortifikan selama ini diperoleh para pelaku industri tepung terigu melalui distributor (trader) di dalam negeri. Namun, lantaran terdapat perubahan aturan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 maka hal ini terdampak pada pengadaan premiks fortifikan.

Franciscus mengatakan, Aptindo masih menunggu arahan dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan.

Franciscus berharap, bisa segera mendapat keputusan dari kementerian terkait, sebab produksi tepung terigu nasional harus tetap berjalan dan tidak boleh melanggar SNI demi melindungi konsumen.

“Kami tidak mungkin memasarkan tepung terigu ke masyarakat tanpa adanya premiks fortifikasi. Karena itu adalah aturan wajib pemenuhan hak-hak konsumen yang tidak boleh kami langgar. Kami industri tepung terigu nasional yang taat konstitusi,” kata Franciscus.

Ia berharap, bisa segera mendapat keputusan dari Kementerian terkait, sebab produksi tepung terigu nasional harus tetap berjalan dan tidak boleh melanggar SNI demi melindungi konsumen.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs