Jumat, 29 November 2024

Presiden Umumkan Kenaikan Rata-Rata Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Prabowo Subianto Presiden saat mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Foto: Antara

Prabowo Subianto Presiden mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11/2024) sore.

“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta yang dikutip dari Antara.

Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Yassierli Menteri Ketenagakerjaan, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar enam persen.

Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Kepala Negara menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.

Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

Sementara itu, untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten,” kata Presiden.

Prabowo Presiden menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). (ant/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 29 November 2024
26o
Kurs