Prabowo Subianto Presiden menegaskan kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, dengan catatan bersifat selektif.
Kepala Negara dalam pernyataannya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024), mengatakan kenaikan PPN itu hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah. Sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.
“Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo, usai bertemu dengan delegasi Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI) yang dilansir Antara.
Presiden juga menambahkan, sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak, sebagai bentuk upaya membantu masyarakat, terutama kalangan bawah.
“Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” imbuhnya.
Untuk diketahui, ketentuan PPN 12 persen berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI dalam pernyataannya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024) kemarin, mengatakan usulan penghitungan PPN dengan tarif berbeda untuk barang-barang, seperti kebutuhan pokok, agar dikenakan pajak lebih rendah.
Hasil pertemuan dengan pemerintah menyepakati kebutuhan pokok dan layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan perbankan, akan dikenakan PPN 11 persen, bukan 12 persen.
Dalam kesempatan yang sama, Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memastikan PPN tidak berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting.
Pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi terkait PPN yang ditargetkan selesai dalam satu pekan ke depan.(ant/bil/rid)