Sabtu, 4 Januari 2025

Prabowo Presiden Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen Cuma untuk Barang dan Jasa Kategori Mewah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Prabowo Subianto Presiden RI memberikan keterangan usai mengikuti rapat tutup tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Foto: Antara

Prabowo Subianto Presiden, petang hari ini, Selasa (31/12/2024), mengumumkan kepada publik tentang kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Pengumuman itu disampaikan Presiden, sesudah melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Mengawali keterangannya, Prabowo mengatakan kenaikan PPN merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut RI 1, setiap kebijakan perpajakan harus mengutamakan kepentingan rakyat, perlindungan daya beli masyarakat, serta mendorong pemerataan ekonomi.

Maka dari itu, Pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah yang selama ini terkena PPN barang mewah, dan dikonsumsi golongan masyarakat berada.

Prabowo menyebut contohnya antara lain pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah.

Untuk barang jasa di luar kategori barang/jasa mewah, Presiden menegaskan tidak ada kenaikan PPN.

Kemudian, barang/jasa kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini bebas pajak (PPN 0 persen) masih tetap berlaku.

Antara lain barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.

“Hari ini, Pemerintah memutuskan kenaikan tarif 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Kenaikan tarif PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang sudah dikonsumsi masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh, pesawat jet pribadi itu barang mewah yang digunakan, kapal pesiar, kemudian runah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah. Artinya, untuk barang dan jasa yang tergolong selain barang mewah tidak terkena PPN 12 persen. Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif PPN nol persen masih tetap berlaku,” ujar Presiden.

Lebih lanjut, Prabowo menyatakan Pemerintah berkomitmen memberi paket stimulus untuk masyarakat senilai Rp38,6 triliun.

Stimulus itu berupa bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.220 volt, dan pembiayaan industri padat karya.

Selanjutnya, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 buat pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500jt/tahun, dan lain sebagainya.

Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan mengatakan, selama ini barang dan jasa mewah banyak dikonsumsi penduduk kaya dengan pengeluaran menengah ke atas.

Sementara itu, berbagai elemen masyarakat sudah menyatakan penolakan terhadap rencana kenaikan PPN.

Kenaikan PPN dinilai kontraproduktif dengan semangat mendorong pertumbuhan ekonomi, berisiko meningkatkan inflasi dan bisa menggerus daya beli masyarakat.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Sabtu, 4 Januari 2025
26o
Kurs