Prabowo Subianto Presiden, hari ini, Selasa (5/11/2024), menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penandatanganan PP tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, disaksikan Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Maman Abdurrahman Menteri UMKM, dan Andi Amran Sulaiman Menteri Pertanian.
Kemudian, hadir juga Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri, Jenderal TNI Agus Subiyanto Panglima TNI, serta perwakilan kelompok tani dan nelayan.
Mengenai hal-hal yang teknis seperti persyaratan, Prabowo bilang itu akan ditindaklanjuti kementerian dan lembaga terkait.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah,” ujarnya.
Lewat kebijakan penghapusan utang pinjaman, Presiden berharap bisa membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan.
“Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” katanya.
Lebih lanjut, RI 1 menginginkan para petani, nelayan di seluruh penjuru Tanah Air bisa bekerja dengan tenang serta penuh semangat.
Menurut Prabowo, petani dan nelayan merupakan produsen pangan yang sangat penting buat kehidupan Bangsa dan Negara Indonesia.
“Kita tentunya berdoa seluruh petani, nelayan, UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa Rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” tandasnya.
Sementara itu, Maman Abdurrahman Menteri UMKM menjelaskan, program tersebut khusus buat satu jutaan pelaku UMKM bidang pertanian dan perikanan yang tidak mampu lagi membayar utang pinjaman di bank-bank milik negara dengan sejumlah alasan.
Antara lain, terkena bencana alam seperti gempa bumi dan sebagainya, serta terdampak pandemi Covid-19.
“Saya harus tegaskan supaya tidak simpang siur, ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan mau pun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan, misalnya gempa bumi bencana alam dan Covid-19. Jadi, tidak semua pelaku UMKM dihapuskan utang piutangnya,” ucap Maman.
Menteri UMKM menambahkan utang yang dihapuskan untuk kreditur badan usaha maksimal pinjamannya Rp500 juta, dan untuk perorangan maksimal Rp300 juta.
Dia memperkirakan nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp10 triliun. Penghapusan utang pinjaman, lanjut Maman, tidak menggunakan APBN.(rid/ipg)