PT Pertamina (Persero) mengungkap alasan tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) umum atau non-subsidi di tengah tren kenaikan harga minyak mentah dunia dan kurs per Februari 2024.
Berdasarkan ketentuan Kepmen ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga JBU atau BBM Non-Subsidi, per 1 Februari 2024 operator hilir migas telah melakukan penyesuaian harga BBM di SPBU. Namun, khusus harga BBM di SPBU Pertamina tidak mengalami kenaikan atau masih sama dengan periode Januari 2024.
Nicke Widyawati Direktur Utama Pertamina menjelaskan, pihaknya menjalankan efisiensi dengan digitalisasi yang terintegrasi pada semua proses bisnis yang berdampak pada efisiensi biaya produksi sehingga bisa memberikan harga terbaik untuk masyarakat.
“Dengan digitalisasi ini bisa mengubah cara bekerja yang bisa menciptakan value dalam bentuk cost optimization sehingga Pertamina bisa memproduksi dan memberikan BBM dengan harga terbaik kepada masyarakat,” ucap Nicke dilansir Antara pada Sabtu (3/2/2024).
Kata Nicke, harga jenis BBM non-subsidi bersifat fluktuatif mengikuti komponen penentuan harga seperti harga minyak mentah dan nilai kurs, yang termasuk kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Harga BBM di SPBU Pertamina lebih kompetitif. Sebagai BUMN, dalam penetapan harga BBM non-subsidi, kami tetap mempertimbangkan banyak aspek, termasuk daya beli masyarakat,” ungkap Nicke.
Sementara iutu, Erick Thohir Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan, pemerintah mendukung keputusan Pertamina untuk tidak menaikkan harga BBM non-subsidi, meskipun harga di SPBU kompetitor lain sudah naik.
“Keputusan Pertamina tidak menaikkan harga BBM tentu baik untuk menjaga stabilitas dan juga daya beli masyarakat. Di sini lah peran BUMN kepada masyarakat. Pertamina juga sudah melakukan efisiensi dalam proses bisnisnya sehingga bisa menghasilkan BBM dengan harga terbaik,” kata Erick. (ant/sya/saf/iss)