Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya resmi memutuskan untuk mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 menjadi Rp5.032.635, mengikuti arahan pemerintah pusat.
Achmad Zaini Kepala Disperinaker Kota Surabaya menyebut, keputusan ini diambil setelah rapat dewan pengupahan dari berbagai unsur termasuk pekerja dan pengusaha.
Berdasarkan perhitungan kenaikan 6,5 persen, UMK Kota Surabaya yang sekarang Rp4.725.479 naik Rp 307.156.
“Sekarang tinggal proses surat pengantar wali kota ke gubernur,” katanya, Selasa (10/12/2024).
Ia memastikan surat usulan itu akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum penetapan UMK 18 Desember 2024.
“Untuk UMK, kami unsur pemerintah sesuai presiden dan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 yaitu UMK naik 6,5 persen. Terkait UMSK belum ada kesepakatan antara dewan pengupahan, serikat pekerja dengan pengusaha, kami masih diskusi lebih lanjut,” paparnya.
Sebelumnya, Prabowo Subianto Presiden RI mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait pada Jumat (29/11/2024) sore. (lta/iss/ipg)