Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Berkomitmen Menjaga Kelangsungan Industri Tekstil Nasional

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yassierli Menteri Ketenagakerjaan memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Biro Pers Setpres

Prabowo Subianto Presiden RI, hari ini, Selasa (29/10/2024), menggelar Rapat Kabinet Terbatas bersama sejumlah menteri, di Istana Merdeka, Jakarta.

Rapat tersebut membahas perkembangan industri tekstil dalam negeri. Salah satunya, terkait PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terancam pailit.

Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta sesudah rapat, Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan, pemerintah berkomitmen menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional.

Menurut Airlangga, Prabowo Presiden menginstruksikan jajarannya untuk mencari solusi supaya perusahaan tekstil besar yang ada Sukoharjo, Jawa Tengah itu tetap berjalan.

Untuk itu, Presiden menugaskan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelamatkan Sritex.

“Pak Prabowo ingin update mengenai situasi terkini, mengenai situasi industri tekstil salah satunya Sritex. Arahan Bapak Presiden agar perusahaan tetap berjalan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyatakan, Prabowo Presiden memerintahkan PT Sritex tetap beroperasi, dan Pemerintah menjamin tidak akan ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menaker menegaskan, Presiden ingin menyelematkan Sritex karena perusahaan tersebut merupakan industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.

Selain itu, Yassierli bilang pemerintah tidak mau ada masalah yang mengguncang perekonomian nasional, di masa awal kepemimpinan Prabowo.

“Kami minta agar semua karyawan tetap tenang karena Pemerintah akan memberikan solusi yang terbaik. Kondisi saat ini masih dalam proses hukum, dan langkah-langkah selanjutnya sudah sangat baik. Insyaallah tidak ada masalah,” tegas Menaker.

Sebelumnya, Rabu (23/10/2024), Pengadilan Niaga Kota Semarang, Jawa Tengah, memutus pailit Sritex.

Lalu, Manajemen Sritex mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok. Sampai sekarang, proses hukum Sritex masih berjalan.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs