Jumat, 20 Desember 2024

PBNU: Pandangan Pemerintah Perlu Didengar Secara Utuh Kenaikan PPN 12%

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Yahya Cholil Staquf Ketua Umum PBNU. Foto: istimewa

Yahya Cholil Staquf Ketua Umum PBNU berpandangan bahwa masyarakat perlu mendengar penjelasan pemerintah secara utuh tentang rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Ini penting, agar masyarakat dapat memahami konteks yang menyertai lahirnya kebijakan tersebut.

Menurut rencana, pemerintah akan memberlakukan rencana itu mulai 1 Januari 2025.

Dengan penjelasan pemerintah yang utuh itu, kata Yahya, masyarakat akan tahu agenda dan problematika apa yang melahirkan urgensi penyesuaian pajak itu serta bagaimana nalar fiskalnya.

“Dan tentu saja, terkait juga dengan benefit apa yang ditawarkan kepada rakyat sebagai hasil dari kebijakan tersebut,” ujar Yahya dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Selanjutnya dia berharap, dari penjelasan pemerintah itu, masyarakat akan bisa memahami kebijakan pemerintah terkait kenaikan pajak ini. Sehingga masyarakat tidak sekadar menyerukan tuntutan-tuntutan parsial, yang jika itu terjadi, akan berakibat pada terganggunya hubungan dialogis pemerintah dengan masyarakat.

“Terutama penjelasan dari Pemerintah tentang keseluruhan konteks kebijakan itu. Agenda dan problematika apa yang melahirkan urgensi penyesuaian pajak, bagaimana nalar fiskalnya, dan benefit apa yang ditawarkan kepada rakyat sebagai hasilnya. Dengan penjelasan dan diskusi yang komprehensif, semua pihak diharapkan berpikir lebih jernih tentang apa yang secara obyektif dibutuhkan oleh negara,” terang Yahya.

Sekadar diketahui, Sri Mulyani Menteri Keuangan mengatakan, kenaikan PPN itu diperlukan sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.

“Kenaikan itu sesuai dengan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global,” kata dia dalam konferensi pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Kebijakan kenaikan PPH ini, kata Sri, bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.

Mengutip kemenkeu.go.id, barang dan jasa kategori mewah atau premium itu seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal. Kata Menkeu, setiap melakukan pemungutan pajak, pemerintah selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong.

“Disebut berkeadilan karena kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” kata dia.

Pemerintah, kata Sri, juga memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah. Perlindungan itu di antaranya bantuan pangan dan diskon listrik 50 persen.

Selain itu, pemerintah juga akan memberi insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM, insentif PPh 21 DTP untuk industri padat karya serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 Triliun untuk tahun 2025.

“Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,” tutur Menkeu.

Rencana kenaikan PPN ini mendapat penolakan sejumlah elemen masyarakat. Dalam petisi berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” Yang sudah tayang di situs change.org sejak 19 November 2024 itu hingga Kamis (19/12/2024) malam sudah diteken sebanyak 90 ribu tanda tangan. (faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Jumat, 20 Desember 2024
33o
Kurs