Minggu, 5 Januari 2025

Pakar Sebut Penolakan Kenaikan PPN 12 Persen karena Pemerintah Kurang Transparan

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Dr Eko Budi Santoso Dosen Program Studi (Prodi) dan Ketua Tax Center Universitas Ciputra. Foto: istimewa

Pemerintah akan memberlakukan kenaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 atau, Rabu (1/1/2025) besok.

Menjelang pemberlakuan kenaikan itu, gelombang penolakan kian masif dilakukan masyarakat.

Dr Eko Budi Santoso Dosen Program Studi (Prodi) Universitas Ciputra menyebut, masifnya penolakan kenaikan PPN 12 persen karena pemerintah kurang transparan.

Eko membenarkan, terjadinya penolakan kenaikan PPN 12 persen ini karena masyarakat tidak percaya pada pengelolaan uang pajak.

“Harusnya pemerintah aktif lebih transparan. Saya kira kalau transparan dan komitmennya jelas mungkin itu akan lebih memberikan rasa tenang ke masyarakat,” terangnya, Selasa (31/12/2024).

Menurut Eko, kenaikan PPN yang terjadi saat ini, sebenarnya sudah sesuai dengan amanat undang-undang. Bahkan, kenaikan harusnya terjadi pada 2022 lalu.

“Tapi waktu itu dijadikan bertahap, dari 2022 ke 2025. Dari 2022 menjadi 11 persen, kemudian 2025 menjadi 12 persen,” ungkapnya.

Eko melihat dari sisi negara, kenaikan pajak ini beriringan dengan pengeluaran negera yang kian besar.

“Jadi negara kita ini negara yang ketergantungan dengan pajak tinggi. 80 persen lebih APBN kita dari pajak. Penerimaan tidak tembus target, pengeluaran di tahun depan terus bertambah dan ini instrumennya pajak,” jelasnya.

Eko melanjutkan, dari kenaikan pajak ini, pemerintah memberikan fasilitas untuk masyarakat seperti, bahan pokok tidak naik, beberapa bahan tetap dikenakan PPN 11 persen, hingga insentif UMKM yang diperpanjang.

“Selain itu, kalau kita masih ingat saat pandemi, pemerintah cukup banyak beri insentif ke perpajakan termasuk PPN. Dulu mobil sempat bebas ppn, perumahan. Hal-hal ini yang tidak tersampaikan ke masyarakat,” tuturnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Tax Center Universitas Ciputra itu mengatakan bahwa sebaiknya pemerintah lebih aktif lagi melakukan komunikasi ke masyarakat tentang fasilitas yang didapat saat PPN naik menjadi 12 persen.

“Memang tidak ada yang suka ketika terjadi kenaikan pajak. Tapi harusnya ini dikomunikasikan dengan baik. Pemerintah aktif ke ruang publik dan bahwa di balik kenaikan ini ada insentif yang berusaha melindungi masyarakat menengah ke bawah,” tandasnya.(kir/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Minggu, 5 Januari 2025
31o
Kurs