Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 berakhir per hari Minggu (31/3/2024).
“Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil,” kata Mahendra Siregar Ketua Dewan Komisioner OJK.
Dilansir dari Antara, OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian.
Hal itu didukung tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.
Oleh karenanya, industri perbankan dinilai siap menghadapi berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19.
Kondisi itu juga didukung pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi.
Sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat.
Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.
Berbagai indikator pada Januari 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik.
Tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54 persen, kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) 231,14 persen dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) 123,42 persen serta tingkat rentabilitas yang memadai.
“Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu,” katanya.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5 persen, yaitu NPL Gross 2,35 persen dan NPL Nett 0,79 persen.(ant/saf/rid)