Senin, 23 Desember 2024

Menko Pangan: Beras Premium dan Medium Produksi Dalam Negeri Tidak Kena PPN 12 Persen

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi beras premium di Pasar Pucang Surabaya. Foto: Meilita suarasurabaya.net

Zulkifli Hasan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan mengungkapkan beras premium dan medium yang diproduksi di dalam negeri tidak dikenai PPN 12 persen.

“Oleh karena itu Presiden RI jelas keberpihakannya kepada masyarakat bawah dan menengah, maka yang hanya akan dikenakan PPN 12 persen itu hanya untuk barang-barang yang mewah saja termasuk soal beras yang ramai. Jadi beras premium dan medium tidak kena PPN 12 persen,” ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/12/2024) dilansir Antara.

Dirinya juga menegaskan bahwa beras khusus yang dikenai PPN 12 persen adalah beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri (impor), contohnya beras yang diimpor dari Jepang seperti beras shirataki.

“Pendek kata yang pangan tidak ada yang kena PPN 12 persen dan untuk yang (diproduksi) di dalam negeri itu tidak ada yang kena kecuali ada beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri seperti beras Jepang,” kata Zulkifli.

Dalam kesempatan sama, Arief Prasetyo Adi Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga menegaskan bahwa beras premium tidak kena PPN 12 persen.

Kemudian beras khusus yang diproduksi di dalam negeri juga tidak terkena PPN 12 persen, karena pemerintah sedang mendorong produksi pangan dalam negeri.

“Jadi beras khusus yang diimpor kena PPN 12 persen,” kata Arief Prasetyo Adi.

Sebagai informasi, Pemerintah akan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuk tiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

Ketiga komoditas itu yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.

Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas kenaikan tarif PPN yang bakal berlaku.

Sri Mulyani Menteri Keuangan menyatakan keputusan itu merupakan komitmen Pemerintah dalam menyiapkan instrumen fiskal yang berpihak kepada masyarakat. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Senin, 23 Desember 2024
27o
Kurs