Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) mengungkap barang impor ribuan karpet hasil temuan Satgas Impor Ilegal di daerah Tangerang, Banten yang diduga barang ilegal dari Turki senilai Rp10 miliar.
Saat konferensi pers temuan barang impor ilegal tersebut di Tangerang, Senin (23/9/2024), Zulkifli mengatakan bahwa karpet hasil impor ilegal tersebut ditemukan sebanyak 2.939 pieces atau lembar.
“Jadi ada dua macam, ada sejadah masjid dan ada yang karpet panjang yang tidak sesuai dengan prosedur, yang nilainya lebih kurang Rp10 miliar. Jumlahnya sebanyak 2.939 pieces,” kata Mendag seperti dilansir Antara.
Dia mengungkapkan bahwa pada 10 September 2024, pengawasan dilakukan di gudang perusahaan beralamat di Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang, Banten. Perusahaan itu bergerak di bidang industri pembuatan karpet/permadani dan sejenisnya.
Di gudang tersebut ditemukan barang tekstil dan produk tekstil berupa karpet/permadani asal impor yang diduga diimpor tanpa dilengkapi dokumen persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS) dan registrasi pendaftaran barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).
“Tidak melalui prosedur, kalau industrinya kita tidak persoal, bagus, silahkan, tetapi ada sampingannya ini, impor tanpa melakukan prosedur sesuai ketentuan, tentu negara dirugikan, dan pajaknya berkurang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan bahwa industri tersebut mengimpor ribuan karpet tidak sesuai dokumen. Industri itu juga diduga menggunakan modus alasan bahan baku.
Meski begitu, Kemendag dan Satgas Impor ilegal tidak mempermasalahkan terhadap produksi lokal dari industri tersebut. Kemendag hanya mengenakan sanksi administrasi terhadap barang impor ilegal.
Mendag juga menuturkan bahwa karpet diduga ilegal itu akan dilakukan pemusnahan oleh pihak pengimpor dalam hal ini industri yang akan diawasi langsung oleh Satgas Impor Ilegal.
“Akan mengenakan sanksi administrasi kepada importir barang tersebut. Tetapi, kalau ada unsur lain, ada Bareskrim, kejaksaan. Kalau Kemendag, Satgas kita sifatnya administratif,” terangnya.
Oleh karena itu, ia meminta para pelaku usaha di berbagai bidang untuk patuh kepada aturan yang berlaku di Indonesia.
“Kalau tidak, Satgas terus akan melakukan tugas-tugasnya, Bareskrim, Kejaksaan Agung, Bea Cukai, BIN, Kadin, juga keamanan laut akan terlibat,” tegas Mendag. (ant/nis/bil/ham)