Jumat, 22 November 2024

Mendag: Penetapan Bea Masuk Barang Impor hingga 200 Persen Belum Menyeluruh dan Masih Dihitung

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan ketika berada di Surabaya pada Kamis (25/7/2024). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) RI menyebut penetapan bea masuk barang impor 100 hingga 200 persen belum menyeluruh karena masih dihitung.

Ada dua komite yang menghitung, pertama Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang menentukan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

“Dilihat tiga tahun terakhir yang masuk Indonesia mana. Kalau naiknya terus 100 persen, 100 persen, ini nanti dihitung berapanya,” kata Zulhas di Surabaya, Kamis (25/7/2024).

Selain KADI, penghitungan juga dilakukan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

“Hasilnya, bea masuk tindakan pengamanan. Nanti ditihitung KPPI berapa masuk impor dari negara mana pun. Kalau melonjaknya menghancurkan ekonomi kita itu bisa dikenakan bea masuk tindakan pengamanan. Berapa jumlahnya dihitung tim KKPI dan KADI,” tambahnya.

Hingga kini rencana penerapan itu belum seluruhnya berlaku, baru industri tekstil yang berjalan.

“Ada yang sudah, ada yang belum. Kalau tekstil sudah ada kan kemarin yang diperpanjang, dulu sudah ada, sekarang diperpanjang,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) meracang peraturan menteri untuk mengenakan bea masuk dengan nilai hingga 200 persen pada barang-barang asal China.

Kebijakan itu diambil Kemendag menyikapi perang dagang antara Negeri Tirai Bambu dengan Amerika Serikat (AS).

Dalam laman resmi Kemendag kebijakan itu dilakukan untuk menekan masuknya barang impor di pasar domestik yang lambat laun akan mematikan sektor industri dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs