Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) mengatakan, pengaturan impor bahan baku industri seperti premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu dan pelumas telah dikembalikan pada aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022.
Zulkifli mengatakan, revisi Permendag 36/2023 salah satunya terkait dengan larangan dan pembatasan impor terhadap beberapa komoditas bahan baku industri. Hal ini menjadi evaluasi lantaran mengalami kendala importasi.
“Saking semangatnya melindungi industri dalam negeri, semua bahan baku diberlakukan pelarangan dan pembatasan (lartas) sehingga produksi beberapa komoditas terkendala. Oleh karena itu, untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022,” ujar Zulkifli di Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Selasa (30/4/2024).
Dalam Permendag 36/2023 komoditas premiks fortifikan hanya dapat diimpor oleh pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dengan pengawasan pabean (border) dan instrumen Persetujuan Impor (PI) serta Laporan Surveyor (LS).
Setelah dikembalikan pada Permendag 25/2022, komoditas tersebut menjadi dapat diimpor oleh pemegang API-U dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dengan pengawasan di luar kawasan pabean (post border) dan instrumen hanya LS.
Perubahan pengaturan impor juga dilakukan untuk komoditas bahan baku pelumas. Sebelumnya, dalam Permendag 36/2023 diperlukan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebagai persyaratan pengajuan Persetujuan Impor.
Aturan ini kemudian dikembalikan ke Permendag 25/2022 sehingga dalam pengajuan PI tidak dipersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selain itu, persyaratan impor bahan baku pelumas berupa dokumen LS juga dihapuskan sehingga impor dapat dilakukan hanya dengan instrumen perizinan berupa PI.
Perubahan peraturan impor tersebut kini tertuang dalam Permendag 7/2024. Beberapa pokok lain yang juga diubah adalah terkait barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan tindak lanjut atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang.
Permendag 7/2024 telah ditandatangani oleh Zulkifli pada Senin (29/4/2024), untuk selanjutnya dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Khusus untuk impor barang bawaan pribadi penumpang dan pengaturan importasi beberapa komoditas bahan baku industri yang diatur dalam Permendag 7/2024, berlaku tujuh hari dari tanggal peraturan tersebut diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.(ant/iss/ipg)