Rabu, 20 November 2024

Menaker Sebut UMP Ditetapkan Maksimal Desember 2024

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Yassierli Menteri Ketenagakerjaan. Foto: Biro Pers Setpres

Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyebut penetapan upah minimum provinsi (UMP) maksimal pada Desember 2024.

“Iya harus (UMP ditetapkan pada Desember). Kita kan harus kejar sebelum 1 Januari itu kan secara bertahap ya, UMP, UMK dan sektoral,” ujar Menaker saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (20/11/2024) dilansir Antara.

Yassierli menegaskan, pihaknya senantiasa membuka ruang diskusi termasuk dengan asosiasi buruh sehingga regulasi yang dihadirkan pemerintah turut memperhatikan kedua sisi baik sisi pekerja dan pemberi kerja sehingga mampu menghadirkan rumusan yang tepat.

“Kami juga mendapatkan ini (masukan), harapan dari mereka (buruh/pekerja) juga jangan sepihak dong pemerintah yang menentukan. Jadi itu yang kita optimalkan,” jelasnya.

Hingga kini pihaknya masih menggodok rumus perhitungan upah bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan ditargetkan selesai pekan ini, untuk selanjutnya akan disampaikan pada Prabowo Subianto Presiden.

“Targetnya sih minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan Presiden kembali yah. Tentu saya sebagai menteri menghadap dulu, mendengar arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan,” jelasnya.

Usai menghadap Presiden, Menaker rencananya segera menerbitkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Bila aturan telah terbit, pihaknya juga siap menyosialisasikan aturan kepada kepala daerah di Indonesia.

“Nanti kita akan minta tolong kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita biasanya ada zoom bersama ya dengan para gubernur. Nanti kami akan sosialisasi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Yassierli memberikan sinyal dan angin segar bagi para buruh mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2025 yang tentunya akan mengalami kenaikan.

Menurut dia, tidak mungkin UMP diturunkan karena pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak.

“Iya dong (naik), masa ga naik,” kata Yassierli, Rabu (6/11/2024).

Secara umum ia tidak mau membeberkan berapa besaran kenaikan Upah Minimum tersebut, namun ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 20 November 2024
27o
Kurs