Mulyanto Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS menilai, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tambang buat Ormas Keagamaan berpotensi menyalahi UU Minerba.
Hal itu disampaikan Mulyanto terkait ditandatanganinya revisi PP Minerba yang memberikan prioritas IUPK tambang eks PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) kepada Ormas Keagamaan oleh Jokowi Presiden.
Kata dia, dalam UU Minerba, khususnya Pasal 75 ayat (3) dan (4) secara tegas disebutkan, prioritas IUPK diberikan kepada BUMN/BUMD. Sementara untuk badan usaha swasta, pemberian IUPK dilakukan melalui proses lelang.
Menurut Mulyanto, norma itu didasarkan pada upaya afirmatif untuk mengokohkan peran BUMN/BUMD, sebagai instrumen ekonomi negara. Sementara badan usaha swasta atau usaha orang-perorangan dimungkinkan mengelola tambang melalui prinsip kompetisi profesionalitas yang berkeadilan.
“Tidak boleh ada pemberian prioritas IUPK kepada badan usaha swasta. Jadi, revisi PP Minerba yang memberikan prioritas kepada Ormas keagamaan untuk mengelola tambang berpotensi bertentangan dengan norma UU di atasnya karenanya harus ditinjau ulang,” kata Wakil Ketua FPKS DPR RI dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).
Sekadar diketahui, Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) UU Minerba berbunyi: (3) BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK. (4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus).(faz/rid)