Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan, Jumat (23/8/2024), dibuka turun dipengaruhi polemik Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Pada awal perdagangan Jumat pagi, rupiah tergelincir merosot 45 poin atau 0,29 persen menjadi Rp15.645 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp15.600 per dolar AS.
“Dari domestik, walau situasi politik seputar polemik UU Pilkada sudah mereda namun masih menyisakan kekhawatiran dan ketidakpastian ke depannya,” kata Lukman Leong analis mata uang di Jakarta, Jumat, dilansir Antara.
Selain itu, rupiah masih dalam tekanan karena data neraca transaksi berjalan yang menunjukkan defisit yang jauh lebih besar dan yang berturut-turut dalam lima kuartal.
Pada triwulan II-2024, transaksi berjalan mencatat defisit 3,0 miliar dolar AS atau setara dengan 0,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan defisit 2,4 miliar dolar AS atau setara 0,7 persen dari PDB pada triwulan I-2024.
Investor juga menantikan pidato Ketua bank sentral Amerika Serikat (AS) Jerome Powell dalam simposium dan mengantisipasi pernyataan Powell seputar inflasi, tenaga kerja dan potensi resesi AS.
Lukman memperkirakan rupiah akan berada di rentang Rp15.600 per dolar AS sampai dengan Rp15.700 per dolar AS.
Sebelumnya, RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada, Rabu (21/8/2024) lalu, oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan sehari sebelumnya, tentang syarat pencalonan pada pilkada.
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku. (ant/bil/ipg)