Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengintensifkan pengawasan realisasi impor seiring dengan kenaikan harga bawang putih.
Dendy R. Sutrisno Kepala Kanwil IV KPPU mengatakan, upaya pengawasan intensif itu akan digencarkan, mengingat ketergantungan terhadap komoditas bawang putih cukup tinggi.
“Kebutuhan bawang putih dipasok 90 persen lebih dari mekanisme impor, maka pengawasan realisasi impor menjadi kunci utama jaminan pasokan dan stabilitas harga bawang putih di dalam negeri,” katanya di Surabaya pada Minggu (19/5/2024).
Untuk memaksimalkan pengawasan itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak importir, bea cukai, dan stakeholder lainnya, sebagai upaya untuk mengetahui data pasti impor bawang putih.
“Karena seperti yang kita ungkapkan, bahwa hari ini adalah early warning system, supaya tak ada ruang untuk memanfaatkan berbagai isu-isu, sehingga mengakibatkan harga-harga naik,” katanya.
Tren naiknya harga bawang tersebut, lanjut dia, penting ditelusuri. Mengingat pasokan bawang di Surabaya hingga saat ini masih dalam kondisi tercukupi atau tidak ada kelangkaan bawang. Tetapi, harga justru mengalami kenaikan.
“Tentu saja ini akan kita kroscek bagaimana kondisi realisasi impornya. Karena khusus untuk bawang putih ini, 90 persen lebih masih tergantung oleh impor,” tuturnya.
Ketika sidak pada Minggu (19/5/2024) di Pasar Pabean Surabaya, KPPU mendapatkan data bahwa harga bawang naiknya sedikit, tetapi berlangsung secara terus menerus.
“Padahal kami sudah pilih pasar yang paling dekat dengan distributor. Yang berjarak lagi dengan Pasar Pabean ini kan tentu akan berpengaruh,” ucapnya.
Seperti diketahui, hasil sidak harga bawang putih di tingkat pengecer berkisar Rp42.000/kg (bawang putih jenis kating), Rp45.000/kg (bawang putih jenis sinco). Sedangkan di tingkat grosir berkisar Rp31.500/kg (bawang putih jenis sinco) dan Rp35.500/kg (bawang putih jenis kating). (ris/saf/ham)