Senin, 6 Januari 2025

Ketua Komisi XI Apresiasi Langkah Selektif Prabowo Terapkan PPN 12 Persen

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Grafis: suarasurabaya.net

Mukhamad Misbakhun Ketua Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar menilai, pengumuman penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang disampaikan langsung oleh Prabowo Subianto Presiden menjadi bukti konkret kalau Presiden berpihak kepada rakyat kecil.

“Hal ini sebagai konsekuensi pelaksanaan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di mana penerapan PPN 12% hanya pada barang dan jasa mewah,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam.

“Ini juga menjadi komitmen yang nyata dari Bapak Prabowo Presiden bahwa presiden adalah figur yang pro dengan rakyat dan tidak mau membebani rakyat,” imbuhnya.

Sebagai Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun memberikan apresiasi yang tinggi kepada komitmen Prabowo Presiden karena sudah membuktikan janjinya untuk pro rakyat.

“Semua kebutuhan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di darat dan jasa sosial tetap dibebaskan oleh pemerintahan Bapak Prabowo Subianto sebagai barang dan jasa yang bebas pajak pertambahan nilai. Semua barang dan jasa yang saya sebutkan di atas adalah menyangkut hajat hidup orang banyak dan dikonsumsi oleh masyarakat umum,” jelasnya.

Kata dia, penerapan PPN 12% secara selektif ini diperkirakan hanya akan menambah penerimaan Rp3,2 triliun saja pada APBN 2025 dan diperkirakan pemerintah berkorban Rp75 triliun apabila penerapan PPN 12% di APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang.

“Ini sebuah pilihan sulit yang harus diambil pemerintahan Bapak Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” ungkap Misbakhun.

Tugas berikutnya, lanjut Misbakhun, adalah melakukan sosialisasi untuk mengamankan semua pelaksanaan UU HPP terkait penerapan PON 12% untuk barang dan jasa barang mewah ini bisa berjalan dengan baik di masyarakat.

“Ini karena (PPN 12 Persen) akan berlaku sejak 1 Januari 2025 sesesuai ketentuan di UU HPP,” pungkas Misbakhun.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Senin, 6 Januari 2025
31o
Kurs