Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemen Komdigi) menegaskan kesiapannya menghadapi tuntutan hukum terkait penutupan situs dan aplikasi yang berhubungan dengan judi online.
“Dalam rangka menutup situs atau aplikasi terkait judi online, kami siap menghadapi kemungkinan tuntutan hukum. Jika ada aduan dari masyarakat, kami akan langsung menindaklanjuti dengan menutup akses. Dan jika digugat, kami siap menghadapinya,” ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, di Jakarta, Kamis (21/11/2024), seperti dilansir Antara.
Meutya menjelaskan bahwa penutupan situs atau aplikasi dilakukan berdasarkan hasil deteksi yang mengindikasikan adanya aktivitas perjudian online. Kemen Komdigi terus mengintensifkan patroli siber dan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memblokir konten perjudian.
Sejak 2017, Kemen Komdigi telah menutup akses terhadap 5,1 juta konten terkait perjudian online, dengan 3,5 juta di antaranya diblokir pada tahun 2024.
Selain memblokir situs judi, Kemen Komdigi juga aktif meningkatkan literasi digital masyarakat. Sepanjang 2024, pelatihan literasi digital diadakan di 27 provinsi dengan total 165 ribu peserta.
Meutya juga mengakui bahwa upaya pemberantasan judi online ini memang dapat memicu tuntutan hukum. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu tidak akan menghentikan langkah Kemen Komdigi dalam melawan praktik ilegal tersebut.
Selain tindakan dari pemerintah, Meutya menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi perjudian online. Menurutnya, upaya pemerintah akan sulit berhasil tanpa dukungan masyarakat untuk menekan permintaan terhadap aktivitas judi.
“Mari kita ajak keluarga, tetangga, dan semua orang untuk bersama-sama melawan judi online. Yang paling sulit adalah mengurangi permintaannya, jadi kita harus saling mengingatkan,” pungkas Meutya. (ant/kev/bil/ham)