Jumat, 22 November 2024

Kementerian BUMN Siap Bubarkan Perusahaan yang Tidak Perform

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Kartika Wirjoatmodjo Wakil Menteri BUMN menyebut pihaknya siap membubarkan perusahaan yang tidak menunjukkan perbaikan kondisi keuangan. Foto: Humas Kementerian BUMN

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan kembali melakukan pemangkasan terhadap perusahaan BUMN yang tidak perform atau tidak menunjukkan perbaikan kondisi keuangan.

“Kalau tidak bisa diperbaiki dan transform, kami akan tambah penutupan lagi,” tegas Kartika Wirjoatmodjo Wakil Menteri BUMN dilansir Antara pada Senin (8/1/2024).

Tiko menjelaskan, Kementerian BUMN akan melakukan pengawasan selama sembilan bulan ke depan. Apabila ditemukan perusahaan yang tidak juga membaik secara keuangan dan tidak bisa bertransformasi, penutupan akan dilakukan.

“Kami akan lihat sampai sembilan bulan ini seperti apa,” kata Tiko, sapaan akrabnya.

Terkait dengan perusahaan mana yang berpotensi ditutup, Tiko enggan memberikan komentar. Perusahaan yang masuk dalam PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) pun masih banyak yang perlu dikaji ulang.

“Kan banyak di PPA, ada 14 perusahaan lagi yang kami kaji,” ucap Tiko.

Pada akhir Desember 2023 lalu, Kementerian BUMN membubarkan tujuh perusahaan BUMN. Ketujuh perusahaan itu adalah Merpati, Istaka Karya, PT Kertas Leces, Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas (Iglas), Industri Sandang Nusantara, serta PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.

Target terakhir Kementerian BUMN hanya mengelola di bawah 40 BUMN yang dibagi dalam 12 klaster. Dengan demikian, hal tersebut merupakan target akhir transformasi bentuk pengelolaan BUMN dalam 12 klaster dan perampingan BUMN yang awalnya berjumlah 114 menjadi di bawah 40 BUMN.

Khusus klaster BUMN yang mengalami permasalahan keuangan dan usaha, Kementerian BUMN membentuk Holding Danareksa – PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) di mana Danareksa mengelola BUMN-BUMN kecil dan akan dilakukan scale up untuk menjadi BUMN yang besar.

PT PPA memiliki fungsi unik yaitu menangani BUMN-BUMN yang melakukan restrukturisasi, termasuk BUMN yang tidak lagi viable dan tidak lagi memberikan kontribusi maka dilakukan pembubaran. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs